- Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh provokasi
- Proses hukumnya dinilai janggal oleh pihak keluarga dan pengacara karena
- Laras langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa tanpa adanya proses klarifikasi
Suara.com - Profil Laras Faizati Khairunnisa viral karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran provokasi di media sosial yang diduga berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Akibat kasus ini, Laras juga terkena imbas dipecar dari Majelis Antarparlemen ASEAN. Mengullik profilnya melalui Linkedin, Laras diketahui bekerja di lembaga tersebut sejak Januari 2024.
Jabatan terakhirnya, Communication Officer. Dalam pekerjaannya Laras bertanggung jawab untuk mengelola saluran komunikasi yang dimiliki oleh Majelis Antarparlemen ASEAN.
Pekerjaan ini sejalan dengan latar belakang pendidikannya yakni Public Relations dari LSPR Institute of Communication.
Dia kemudian menempuh pendidikan magister di kampus yang sama, dengan bidang International Communication Management dan lulus pada 2023 lalu.
Melansir Antara, nama Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa. Dugaan ajakannya untuk membakar Mabes Polri juga viral di Tiktok.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa. Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Baca Juga: Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?
Laras kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (29/8/2025). Namun, keluarga mengendus adanya kejanggalan atas kasus yang kini menjerat Laras Faizati sebagai tersangka.
Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.
Gafur menilai upaya ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.
Berita Terkait
-
Alternatif Brave Pink Hero Green App untuk Akses Tren Simbol Reformasi
-
Mahfud MD: Kalau Ada yang Makar Tangkap Saja!
-
Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
-
Polisi Masih Buru Pembunuh Driver Ojol di Kota Makassar
-
Demo 4 September Serahkan 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Juga Repot
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan