- Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh provokasi
- Proses hukumnya dinilai janggal oleh pihak keluarga dan pengacara karena
- Laras langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa tanpa adanya proses klarifikasi
Suara.com - Profil Laras Faizati Khairunnisa viral karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran provokasi di media sosial yang diduga berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Akibat kasus ini, Laras juga terkena imbas dipecar dari Majelis Antarparlemen ASEAN. Mengullik profilnya melalui Linkedin, Laras diketahui bekerja di lembaga tersebut sejak Januari 2024.
Jabatan terakhirnya, Communication Officer. Dalam pekerjaannya Laras bertanggung jawab untuk mengelola saluran komunikasi yang dimiliki oleh Majelis Antarparlemen ASEAN.
Pekerjaan ini sejalan dengan latar belakang pendidikannya yakni Public Relations dari LSPR Institute of Communication.
Dia kemudian menempuh pendidikan magister di kampus yang sama, dengan bidang International Communication Management dan lulus pada 2023 lalu.
Melansir Antara, nama Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa. Dugaan ajakannya untuk membakar Mabes Polri juga viral di Tiktok.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa. Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Baca Juga: Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?
Laras kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (29/8/2025). Namun, keluarga mengendus adanya kejanggalan atas kasus yang kini menjerat Laras Faizati sebagai tersangka.
Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.
Gafur menilai upaya ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.
Berita Terkait
-
Alternatif Brave Pink Hero Green App untuk Akses Tren Simbol Reformasi
-
Mahfud MD: Kalau Ada yang Makar Tangkap Saja!
-
Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
-
Polisi Masih Buru Pembunuh Driver Ojol di Kota Makassar
-
Demo 4 September Serahkan 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Juga Repot
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT