- TikToker Laras Faizati tersangka provokasi ajakan membakar Mabes Polri.
- Kuasa hukumnya kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim.
- Laras disebut dalam kondisi baik dan siap menghadapi proses hukum.
Suara.com - Pengguna TikTok, Laras Faizati Khairunnisa, seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang menjadi tersangka kasus provokasi ajakan membakar Mabes Polri mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya.
Laras ditahan setelah mengunggah konten yang dinilai sangat berbahaya.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan oleh Bareskrim Polri, seraya menyebut bahwa penangguhan adalah hak setiap warga negara.
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik," kata Abdul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Laras ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat gelombang unjuk rasa berlangsung.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, unggahan Laras dinilai memiliki potensi besar untuk memicu anarkisme, terlebih karena lokasinya yang sangat dekat dengan objek vital nasional.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Dalam video unggahannya, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan narasi ajakan untuk membakarnya.
Kondisi dan Kesiapan Tersangka
Baca Juga: Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
Sementara di sisi lain, Abdul Gafur memastikan kliennya dalam kondisi baik selama berada di dalam tahanan.
Ia juga menyebut Laras telah menerima kunjungan dari rekan-rekan kuliah dan pergaulannya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," kata Abdul.
Ia menambahkan bahwa Laras siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya dan menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlaku.
"Dia siap menghadapi proses ini. Dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sidang Praperadian Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
-
Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
Erick Thohir Ke-2 dan Purbaya Ke-3, Ini Menteri Peraih Apresiasi Publik Tertinggi Versi Poltracking
-
Viral Pajero Pelat Dinas Polri "Tot Tot Wuk Wuk" di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Kini Diamankan!
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
Teror Mengancam Putra Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Imbas Kritik Anggaran
-
Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan
-
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Gelar Best Bank in Indonesia versi Global Finance
-
Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ngaku Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD