- TikToker Laras Faizati tersangka provokasi ajakan membakar Mabes Polri.
- Kuasa hukumnya kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim.
- Laras disebut dalam kondisi baik dan siap menghadapi proses hukum.
Suara.com - Pengguna TikTok, Laras Faizati Khairunnisa, seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang menjadi tersangka kasus provokasi ajakan membakar Mabes Polri mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya.
Laras ditahan setelah mengunggah konten yang dinilai sangat berbahaya.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan oleh Bareskrim Polri, seraya menyebut bahwa penangguhan adalah hak setiap warga negara.
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik," kata Abdul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Laras ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat gelombang unjuk rasa berlangsung.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, unggahan Laras dinilai memiliki potensi besar untuk memicu anarkisme, terlebih karena lokasinya yang sangat dekat dengan objek vital nasional.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Dalam video unggahannya, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan narasi ajakan untuk membakarnya.
Kondisi dan Kesiapan Tersangka
Baca Juga: Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
Sementara di sisi lain, Abdul Gafur memastikan kliennya dalam kondisi baik selama berada di dalam tahanan.
Ia juga menyebut Laras telah menerima kunjungan dari rekan-rekan kuliah dan pergaulannya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," kata Abdul.
Ia menambahkan bahwa Laras siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya dan menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlaku.
"Dia siap menghadapi proses ini. Dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak