- TikToker Laras Faizati tersangka provokasi ajakan membakar Mabes Polri.
- Kuasa hukumnya kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim.
- Laras disebut dalam kondisi baik dan siap menghadapi proses hukum.
Suara.com - Pengguna TikTok, Laras Faizati Khairunnisa, seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang menjadi tersangka kasus provokasi ajakan membakar Mabes Polri mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya.
Laras ditahan setelah mengunggah konten yang dinilai sangat berbahaya.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan oleh Bareskrim Polri, seraya menyebut bahwa penangguhan adalah hak setiap warga negara.
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik," kata Abdul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Laras ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat gelombang unjuk rasa berlangsung.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, unggahan Laras dinilai memiliki potensi besar untuk memicu anarkisme, terlebih karena lokasinya yang sangat dekat dengan objek vital nasional.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Dalam video unggahannya, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan narasi ajakan untuk membakarnya.
Kondisi dan Kesiapan Tersangka
Baca Juga: Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
Sementara di sisi lain, Abdul Gafur memastikan kliennya dalam kondisi baik selama berada di dalam tahanan.
Ia juga menyebut Laras telah menerima kunjungan dari rekan-rekan kuliah dan pergaulannya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," kata Abdul.
Ia menambahkan bahwa Laras siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya dan menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlaku.
"Dia siap menghadapi proses ini. Dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional