Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyoroti lemahnya implementasi sejumlah peraturan daerah (perda) di Ibu Kota.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta belum maksimal dalam menjalankan aturan maupun memberikan sanksi kepada para pelanggar perda.
"Hasil pelaksaan peningkatan fungsi pengawasan menunjukan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian implementasi di lapangan, belum optimalnya kordinasi antar perangkat daerah, dan lemahnya sanksi terhadap pelanggaran perda," kata Khoirudin dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Ia menyebutkan beberapa perda yang dinilai belum ditegakkan secara konsisten, antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Selain itu, Khoirudin juga menyinggung Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, perda-perda tersebut sudah seharusnya menjadi instrumen hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menodong agar hasil pengawasan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait," ungkap Khoirudin.
Tak hanya soal lemahnya penegakan perda, DPRD juga menyoroti rendahnya kedisiplinan pejabat Pemprov DKI dan direksi BUMD dalam menghadiri rapat kerja bersama dewan.
Khoirudin menilai, hal ini menjadi salah satu faktor yang menghambat fungsi pengawasan DPRD.
Baca Juga: Pejabat Pemprov DKI Ternyata Sering Mangkir Rapat di DPRD Tanpa Alasan Jelas!
"Terdapat beberapa catatan bahwa dalam beberapa kali rapat, baik perangkat daerah maupun BUMD yang telah diundang oleh DPRD namun tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas," katanya.
Lebih lanjut, Khoirudin menilai kehadiran perangkat daerah dan direksi BUMD dalam rapat kerja bukan sekadar formalitas. Kehadiran mereka sangat penting untuk membahas program kerja maupun rancangan anggaran yang menyangkut kepentingan publik.
"Kami meminta perhatian serius kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD agar hadir pada saat rapat bersama DPRD," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Tunjangan Perumahan, Anggota DPRD DKI Terima Honor hingga Rp139 Juta Per Bulan
-
Susi Kaget Anggota DPRD DKI Dapat Tunjangan Perumahan Rp78 Juta Per Bulan, Anies Diminta Jelaskan
-
Usai Didemo, DPRD DKI Siap Pangkas Tunjangan Perumahan Rp78 Juta? Ini Bocoran dari Ima Mahdiah!
-
Lebih Gede dari DPR, Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp78 Juta Tiap Bulan, Mahasiswa: Terlalu Besar!
-
DPRD Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa soal Anggaran dan Transparansi Dharma Jaya
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?