- Dugaan korupsi Nadiem berpusat pada penerbitan Permendikbud
- Penetapan Nadiem menjadikannya menteri ke-8 dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang terjerat korupsi
- Nadiem langsung ditahan atas dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun
Suara.com - Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diguncang skandal korupsi. Kali ini, giliran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), yang resmi menyandang status tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi jumbo pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai menteri kedelapan di era pemerintahan Jokowi yang harus berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi.
Pria yang dikenal sebagai pendiri raksasa teknologi Gojek ini terancam pasal berlapis setelah menjalani tiga kali pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Modus yang menjerat Nadiem diduga sangat sistematis. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa Nadiem diduga sengaja "mengunci" spesifikasi proyek untuk memenangkan produk dari Google.
Menurut Nurcahyo, semua berawal pada Februari 2020. Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google.
Produknya, program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian, terutama pada peserta didik.
Setelah pertemuan itu, Nadiem diduga menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbud) yang spesifikasinya mengarah pada Chrome OS, efektif menyingkirkan produk lain dan memuluskan jalan bagi Chromebook.
Akibat perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung pun tak main-main dan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Siapa Ayah Nadiem Makarim? Terungkap Jejaknya Ternyata Tokoh Antikorupsi
Nadiem kini mendekam di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025.
Daftar Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
Kasus Nadiem menambah daftar kelam menteri di kabinet Jokowi yang tersandung korupsi. Berikut adalah tujuh nama lainnya yang telah lebih dulu berurusan dengan hukum:
1. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Menteri Pertanian ini divonis 12 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
Berita Terkait
-
Siapa Ayah Nadiem Makarim? Terungkap Jejaknya Ternyata Tokoh Antikorupsi
-
Analogi Tom Lembong Jadi Senjata Hotman Bela Nadiem, Pakar UGM: Buktikan Dulu Niat Jahatnya
-
7 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim!
-
Pakar Hukum: Jokowi Harus Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, GoTo Tegaskan Sang Founder Sudah Lama 'Putus Hubungan'
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial