- DPR resmi tidak membayar gaji 5 anggota yang nonaktif.
- Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, Achmad Sahroni, dan Adies Kadir tak akan digaji.
- Keputusan ini jadi komitmen DPR untuk reformasi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kelima anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partainya masing-masing resmi tidak akan mendapatkan gaji maupun tunjangan apa pun dari negara.
Hal itu diungkapkan Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) malam.
Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa sanksi internal partai kini memiliki dampak finansial langsung dari kas negara.
"Ini langkah tegas yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan menghentikan pembayaran seluruh hak keuangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik mereka," kata Dasco.
Langkah drastis ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sejumlah mahkamah partai politik, yang telah menjatuhkan sanksi nonaktif kepada kader-kadernya yang duduk di parlemen.
Kebijakan penghentian gaji ini, diputuskan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan seluruh pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Dasco, proses selanjutnya akan melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lembaga etik internal parlemen itu, telah diinstruksikan untuk segera berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait guna memulai proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para anggota yang dikenai sanksi.
"Masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," ucap Dasco.
Baca Juga: Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan, keputusan ini adalah bagian dari komitmen DPR untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjawab ekspektasi publik.
Seiring dengan penegakan disiplin internal, DPR berjanji akan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan keterbukaan dalam setiap proses kerjanya.
"DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," ujar Dasco.
Kebijakan ini langsung berdampak pada sejumlah nama tenar di panggung politik dan hiburan yang kini menjadi legislator.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem menjadi yang pertama mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari pernyataan kontroversial keduanya yang memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik
-
Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek
-
Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN
-
Deadline Tuntutan 17+8, Massa Aksi Piknik di depan DPR
-
Beda dengan Kris Dayanti, Eko Patrio Pernah Sebut Gaji Jadi DPR Kecil dan Kadang Minus: Kok Betah?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan