- Polisi diduga menyita barang pribadi tak relevan saat geledah kantor Lokataru
- Lokataru menilai kasus Delpedro sebagai upaya pengalihan tanggung jawab
- Penangkapan aktivis menuai kritik luas dan dianggap bentuk kriminalisasi
Suara.com - Polisi sempat berupaya menyita deodoran hingga celana dalam milik Delpedro Marhaen saat menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025).
Fakta itu diungkap Juru Bicara Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.
Ia menduga penyitaan barang-barang pribadi yang tidak relevan dengan perkara merupakan upaya penyidik untuk mencari-cari kesalahan.
"Kami merasa ada hal yang mau dicari-cari, karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," ujar Fian dalam konferensi pers bersama TAUD, dikutip dari YouTube YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Selain barang pribadi, aparat juga menyita sejumlah item lain seperti buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, hingga kartu KRL.
Menurut Fian, tindakan itu menunjukkan aparat tidak memiliki target yang jelas dan hanya berusaha mengumpulkan apa saja yang bisa ditemukan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua Delpedro pada hari yang sama.
Di sana, polisi turut mengambil sejumlah buku yang menurut Lokataru tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang berjalan.
Kambing Hitam
Baca Juga: Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Fian menilai rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan terhadap Delpedro merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab sekaligus upaya menjadikan Lokataru sebagai kambing hitam.
Ia menegaskan, Lokataru yang mayoritas diisi anak muda, tidak memiliki kapasitas maupun sumber daya untuk menghasut massa aksi agar bertindak anarkis sebagaimana dituduhkan.
"Ini bentuk tuduhan, pengalihan tanggung jawab dari pihak kepolisian kepada orang-orang, anak-anak muda yang secara sumber daya tidak mungkin melakukan hal itu," tegas Fian.
"Hanya orang yang memiliki kekuatan, kekuasaan dan punya alat-alat yang bisa melakukan itu," tambahnya.
Dituding Hasut Massa
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Berita Terkait
-
Direktur Lokataru Jadi Tersangka Provokator Demo, Dituding Mobilisasi Anak di Bawah Umur
-
Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan
-
Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
-
Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis
-
Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG