News / Metropolitan
Senin, 08 September 2025 | 17:37 WIB
14 Orang Resmi Tersangka Kasus Serang Polsek hingga Bakar Polres Jaktim, Ini Peran Mereka!

Suara.com - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan dan perusakan sejumlah kantor polisi di kawasan Jakarta Timur. Aksi perusakan itu pasca demonstrasi berujung rusuh di sejumlah lokasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Perihal penetapan belasan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). 

"Sampai saat ini Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan 14 tersangka yang kami tangani terkait penyerangan, perusakan Mako Polres dan Polsek di wilayah Jakarta Timur," bebernya dikutip pada Senin.

Penetapan 14 tersangka tersebut setelah ada lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara.

Dari 14 tersangka tersebut sebanyak empat tersangka, yakni ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada 5-6 September 2025.

Lalu, tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17) dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.

Tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.

Kolase foto bentrokan massa dengan polisi di Polres Metro Jakarta Timur. (tangkapan layar/ist)

Kemudian, empat tersangka, yakni AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari menyerang dengan bambu, melempar batu ke kantor polisi, bahkan melakukan penjarahan.

Baca Juga: Menteri Jokowi Didepak Prabowo: Karier Politik Budi Arie Pentolan Projo yang Terseret Kasus Judol

"Hukuman para tersangka beragam, mulai dengan ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun dan satu tahun empat bulan," katanya.

Alfian berharap masyarakat bisa lebih teliti dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, dan tetap menjaga persatuan, kesatuan dan keamanan demi kenyamanan bersama.

"Kami berharap ke depan kita saling menjaga persatuan, kesatuan dan keamanan, ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Timur dengan slogan kita Jaga Jakarta," ujar Alfian.

Polres Jaktim Diserang Massa

Sebelumnya, ratusan massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut hangus terbakar pada Sabtu (30/8) dini hari.

Berdasarkan pantauan, saat itu massa datang berbondong-bondong dan langsung melempari Markas Komando (Mako) Polres dengan batu serta benda keras lainnya.

Load More