Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita dua unit mobil yang diduga terkait dengan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Kedua mobil tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sempat dipindahkan dari rumah dinas Noel setelah ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025).
"Penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menemukan satu mobil, yakni Land Cruiser. Dengan penyitaan terbaru ini, seluruh mobil yang sempat dipindahkan tersebut telah diamankan.
OTT dan Penetapan 11 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yang turut ditahan bersama Noel adalah:
Baca Juga: Gen-Z Nepal Terinspirasi Indonesia, Demo Bakar DPR, Perdana Menteri Langsung Mundur
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
- Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan