Suara.com - Istilah PPPK paruh waktu semakin banyak dibicarakan sejak pemerintah resmi merilis aturan baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak, bukan status pegawai tetap.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan durasi jam kerja terbatas. Artinya, mereka tidak mengikuti jam kerja penuh ASN, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang merekrut.
Skema ini dianggap lebih fleksibel karena memungkinkan tenaga profesional atau ahli tertentu untuk membantu pemerintah tanpa harus terikat kontrak penuh waktu.
PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang bagi instansi pemerintah merekrut pegawai dengan sistem kerja paruh waktu untuk jabatan fungsional tertentu.
Dengan aturan tersebut, pemerintah bisa menghadirkan tenaga ahli, misalnya konsultan teknologi, peneliti, analis kebijakan, hingga tenaga kesehatan tertentu, tanpa harus mengangkat mereka sebagai ASN penuh waktu.
Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah berapa lama kontrak PPPK paruh waktu berlaku.
Berdasarkan keputusan MenPAN-RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun, dihitung sejak penetapan pengangkatan pegawai. Setelah satu tahun, kontrak ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Madiun, juga sudah menyatakan hal serupa dalam pengumuman resminya. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika syaratnya terpenuhi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler
Meskipun sama-sama berstatus PPPK, ada beberapa perbedaan mendasar antara paruh waktu dan reguler:
Jam kerja: PPPK reguler mengikuti jam kerja ASN, sedangkan paruh waktu hanya bekerja sesuai kontrak terbatas.
Jenis tugas: PPPK reguler bisa menempati berbagai jabatan, sementara paruh waktu difokuskan pada jabatan fungsional atau keahlian tertentu.
Kontrak: PPPK reguler bisa diperpanjang tahunan dengan jangka lebih panjang, sementara paruh waktu hanya kontrak 1 tahun yang bersifat fleksibel.
Jadi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kontrak. Skema ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal