News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 15:04 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (tangerangkota.go.id)

Untuk masa kontraknya, PPPK paruh waktu diatur berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat memenuhi kebutuhan SDM ahli sekaligus memberi kesempatan profesional non-ASN untuk berkontribusi.

Load More