- Kemenkum resmi mengesahkan kepengurusan baru PDIP.
- Menteri Hukum menyerahkan SK pengesahan kepada Sekjen PDIP.
- Kepengurusan baru PDIP kini telah sah secara hukum.
Suara.com - Kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025-2030 kini resmi mengantongi legalitas penuh dari pemerintah.
Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan surat keputusan pengesahan, yang menjadi landasan hukum bagi jajaran pimpinan hasil Kongres VI PDIP untuk bekerja selama lima tahun ke depan.
Momen penting ini ditandai dengan penyerahan dokumen SK oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Prosesi serah terima berlangsung khidmat di kantor Kemenkum, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).
Hasto tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh sejumlah pengurus teras DPP PDIP, seperti Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Dua SK Kunci Diserahkan
Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan ada dua SK krusial yang diserahkan.
SK pertama mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sementara SK kedua mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2025-2030.
Baca Juga: Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
Kedua SK tersebut, yaitu Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 dan Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, menjadi bukti sahnya kepengurusan baru di mata hukum negara.
Proses Cepat Berkat Sistem Online
Andreas menambahkan, proses pengesahan ini berjalan relatif cepat.
PDIP mengajukan berkas kepengurusan secara online melalui sistem Ditjen AHU sekitar dua minggu sebelumnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas fisik.
Kecepatan proses ini mendapat apresiasi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kemenkum atas efisiensi sistem online yang mempermudah dan mempercepat urusan administrasi partai politik.
Berita Terkait
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!
-
Publik Tantang PDIP Tiru NasDem Pecat Sahroni dan Nafa Urbach: Kapan Deddy Sitorus?
-
Sinyal Keras dari Istana: Prabowo Sebut Ada Gejala Makar, Perintahkan Aparat Tindak Tegas
-
Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Turki dan Penantian Laga Debut 29 Agustus 2025
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat