- Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
- Pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
- Mereka menyoroti surat edaran yang diterbitkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Suara.com - Koordinator Divisi Youth Activism Pamflet Generasi, N. Aidawardhani, menyebut bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
Hal itu tergambar dari aksi unjuk rasa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu di beberapa wilayah, khususnya di Jakarta.
Menurutnya keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa menunjukkan adanya kesadaran soal situasi negara yang akan berdampak langsung terhadap masa depan mereka kelak.
Jika biasanya sering terdengar pelajar terlibat konflik horizontal antar sesama siswa seperti tawuran, saat ini mereka sadar bahwa musuh yang harus dilawan adalah sistem yang menindas.
"Pada hari ini solidaritas itu meningkat menjadi situasi yang mereka sadari bahwa lawan atau musuh yang harus dilawan bersama adalah sistem yang menindas.
Sistem yang kemudian membuat mereka sadar bahwa di hari ini untuk mencari pekerjaan susah," kata Aidawardhani saat konferensi pers pernyataan sikap Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan bahwa pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Hak anak untuk berpendapat, kata Aidawardhani, diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan merujuk pada aturan itu pelajar harus dipandang sebagai konstituen dari negara yang harus diberikan kesempatan berpartisipasi dalam kebijakan suatu negara dalam ruang demokrasi.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
"Di sinilah saya menekankan bagaimana kemudian pelajar atau anak itu memiliki hak sebenarnya untuk turut mengumumkan pendapatnya. Dan itu dilindungi dalam Konvensi Hak Anak maupun dalam UU Perlindungan Anak," kata Aidawardhani.
Sementara Izam dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia menyayangkan sikap pemerintah dalam merespons keterlibatan pelajar pada aksi unjuk rasa, khususnya pada gelombang massa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu.
Dia menyoroti surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Terbitnya surat edaran itu dipandangnya sebagai upaya upaya negara membatasi hak demokrasi.
"Padahal itu seharusnya diajarkan untuk anak-anak, cara dia berdemokrasi itu seperti apa. Bahwa demokrasi tidak harusnya hanya soal pemilu. Demokrasi itu juga soal kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan a berekspresi di muka umum," kata Izam.
Menurutnya hal itu lebih penting untuk diajarkan kepada pelajar agar sejak dini mengetahui hak demokrasinya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.
Berita Terkait
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina