- Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
- Pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
- Mereka menyoroti surat edaran yang diterbitkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Suara.com - Koordinator Divisi Youth Activism Pamflet Generasi, N. Aidawardhani, menyebut bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
Hal itu tergambar dari aksi unjuk rasa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu di beberapa wilayah, khususnya di Jakarta.
Menurutnya keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa menunjukkan adanya kesadaran soal situasi negara yang akan berdampak langsung terhadap masa depan mereka kelak.
Jika biasanya sering terdengar pelajar terlibat konflik horizontal antar sesama siswa seperti tawuran, saat ini mereka sadar bahwa musuh yang harus dilawan adalah sistem yang menindas.
"Pada hari ini solidaritas itu meningkat menjadi situasi yang mereka sadari bahwa lawan atau musuh yang harus dilawan bersama adalah sistem yang menindas.
Sistem yang kemudian membuat mereka sadar bahwa di hari ini untuk mencari pekerjaan susah," kata Aidawardhani saat konferensi pers pernyataan sikap Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan bahwa pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Hak anak untuk berpendapat, kata Aidawardhani, diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan merujuk pada aturan itu pelajar harus dipandang sebagai konstituen dari negara yang harus diberikan kesempatan berpartisipasi dalam kebijakan suatu negara dalam ruang demokrasi.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
"Di sinilah saya menekankan bagaimana kemudian pelajar atau anak itu memiliki hak sebenarnya untuk turut mengumumkan pendapatnya. Dan itu dilindungi dalam Konvensi Hak Anak maupun dalam UU Perlindungan Anak," kata Aidawardhani.
Sementara Izam dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia menyayangkan sikap pemerintah dalam merespons keterlibatan pelajar pada aksi unjuk rasa, khususnya pada gelombang massa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu.
Dia menyoroti surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Terbitnya surat edaran itu dipandangnya sebagai upaya upaya negara membatasi hak demokrasi.
"Padahal itu seharusnya diajarkan untuk anak-anak, cara dia berdemokrasi itu seperti apa. Bahwa demokrasi tidak harusnya hanya soal pemilu. Demokrasi itu juga soal kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan a berekspresi di muka umum," kata Izam.
Menurutnya hal itu lebih penting untuk diajarkan kepada pelajar agar sejak dini mengetahui hak demokrasinya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.
Selain itu, Izam juga menyayangkan adanya ancaman-ancaman kepada pelajar yang pelajar yang ikut berunjuk rasa, seperti Kartu Indonesia Pintar atau KIP dicabut.
"Bagi saya, itu merupakan hal-hal yang sangat-sangat diskriminatif sekali. Dan itu adalah hal yang sangat licik dari negara untuk menghapus bantuan negara yang seharusnya itu adalah hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Untuk mendapatkan akses pendidikan itu adalah hak mereka," katanya.
Untuk diketahui Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Perempuan Mahardhika, Social Justice Indonesia, Perempuan Mahardhika Jakarta, Suara Muda Kelas Pekerja, Pamflet Generasi, Konde.co, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Emancipate Indonesia, FPPI, YLBHI, JATAM, YAPPIKA, GEMARAK, Feminis Themis, Aliansi Mahasiswa Papua, SP NTT, Kolektif Semai | Gerombolan Woyoo, Arus Pelangi, JAGAD, LBH APIK Jakarta, BPAN, Women's March Jakarta, ICJR, dan PPMAN.
Berita Terkait
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran