- Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
- Pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
- Mereka menyoroti surat edaran yang diterbitkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Suara.com - Koordinator Divisi Youth Activism Pamflet Generasi, N. Aidawardhani, menyebut bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
Hal itu tergambar dari aksi unjuk rasa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu di beberapa wilayah, khususnya di Jakarta.
Menurutnya keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa menunjukkan adanya kesadaran soal situasi negara yang akan berdampak langsung terhadap masa depan mereka kelak.
Jika biasanya sering terdengar pelajar terlibat konflik horizontal antar sesama siswa seperti tawuran, saat ini mereka sadar bahwa musuh yang harus dilawan adalah sistem yang menindas.
"Pada hari ini solidaritas itu meningkat menjadi situasi yang mereka sadari bahwa lawan atau musuh yang harus dilawan bersama adalah sistem yang menindas.
Sistem yang kemudian membuat mereka sadar bahwa di hari ini untuk mencari pekerjaan susah," kata Aidawardhani saat konferensi pers pernyataan sikap Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan bahwa pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Hak anak untuk berpendapat, kata Aidawardhani, diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan merujuk pada aturan itu pelajar harus dipandang sebagai konstituen dari negara yang harus diberikan kesempatan berpartisipasi dalam kebijakan suatu negara dalam ruang demokrasi.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
"Di sinilah saya menekankan bagaimana kemudian pelajar atau anak itu memiliki hak sebenarnya untuk turut mengumumkan pendapatnya. Dan itu dilindungi dalam Konvensi Hak Anak maupun dalam UU Perlindungan Anak," kata Aidawardhani.
Sementara Izam dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia menyayangkan sikap pemerintah dalam merespons keterlibatan pelajar pada aksi unjuk rasa, khususnya pada gelombang massa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu.
Dia menyoroti surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Terbitnya surat edaran itu dipandangnya sebagai upaya upaya negara membatasi hak demokrasi.
"Padahal itu seharusnya diajarkan untuk anak-anak, cara dia berdemokrasi itu seperti apa. Bahwa demokrasi tidak harusnya hanya soal pemilu. Demokrasi itu juga soal kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan a berekspresi di muka umum," kata Izam.
Menurutnya hal itu lebih penting untuk diajarkan kepada pelajar agar sejak dini mengetahui hak demokrasinya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.
Berita Terkait
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri