- Mulai terungkap borok di balik korupsi haji di Kemenag
- KPK mengedus modus pembatasan waktu pelunasan haji khusus
- Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pejabat BPH perihal modus pelunasan haji khusus yang dibatasi.
Suara.com - Mulai terungkap borok di balik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya, KPK mencurigai modus pengaturan pelunasan untuk calon jemaah haji khusus di Kemenag yang diduga sengaja dibatasi hanya lima hari kerja.
Modus licik di balik pembatasan waktu pelunasan calon haji khusus itu kini sedang diusut oleh KPK.
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh Hasan Afandi sebagai saksi pada Kamis (11/9) kemarin.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee (biaya, red.),” ungkpanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir, yakni baru membayar 2024, namun bisa langsung berangkat haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Diketahui, Moh, Hasan Afandi sebelum menjabat sebagai Kapusdatin BP Haji sempat mengemban jabatan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
Kasus Naik Penyidikan usai KPK Periksa Gus Yaqut
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Gaya Koboi Dinilai Bisa Ganggu Pasar, Menkeu Baru Purbaya Diminta Tiru Sri Mulyani: Banyakin Kerja!
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu