Suara.com - Tersangka dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Iwan Kurniawan, saat hendak digelandang ke dalam mobil saat mengunakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan, mengaku jika dirinya dipaksa menandatangani dokumen pengajuan kredit atas perintah Presiden Direktur atau Presdir yang saat itu dijabat oleh kakaknya sendiri, Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah Presdir dan saya tidak terlibat" kata Iwan Kurniawan, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Saat hendak masuk kembali ke dalam mobil, Iwan Kurniawan kembali menegaskan jika dirinya tidak terlibat.
“Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung mengatakan, tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihaknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.
“Kami menetapkan tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Direktur Sri Rejeki Isman periode 2012-2023,” kata Nurcahyo, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengatakan, jika Iwan Kurniawan dijerat menjadi tersangka lantaran ikut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk, kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng.
Baca Juga: Jaringan Korupsi Sritex Terus Terbongkar, Mantan Direktur Utama Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka
Iwan juga disangkakan ikut menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang didasari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
“Kemudian menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif,” jelasnya.
Akibat proses dugaan tindak pidana fasilitas kredit ini, keuangan negara hingga Rp 1,08 triliun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
-
Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring