Suara.com - Tersangka dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Iwan Kurniawan, saat hendak digelandang ke dalam mobil saat mengunakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan, mengaku jika dirinya dipaksa menandatangani dokumen pengajuan kredit atas perintah Presiden Direktur atau Presdir yang saat itu dijabat oleh kakaknya sendiri, Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah Presdir dan saya tidak terlibat" kata Iwan Kurniawan, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Saat hendak masuk kembali ke dalam mobil, Iwan Kurniawan kembali menegaskan jika dirinya tidak terlibat.
“Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung mengatakan, tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihaknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.
“Kami menetapkan tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Direktur Sri Rejeki Isman periode 2012-2023,” kata Nurcahyo, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengatakan, jika Iwan Kurniawan dijerat menjadi tersangka lantaran ikut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk, kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng.
Baca Juga: Jaringan Korupsi Sritex Terus Terbongkar, Mantan Direktur Utama Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka
Iwan juga disangkakan ikut menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang didasari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
“Kemudian menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif,” jelasnya.
Akibat proses dugaan tindak pidana fasilitas kredit ini, keuangan negara hingga Rp 1,08 triliun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
-
Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat