Suara.com - Tersangka dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Iwan Kurniawan, saat hendak digelandang ke dalam mobil saat mengunakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan, mengaku jika dirinya dipaksa menandatangani dokumen pengajuan kredit atas perintah Presiden Direktur atau Presdir yang saat itu dijabat oleh kakaknya sendiri, Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah Presdir dan saya tidak terlibat" kata Iwan Kurniawan, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Saat hendak masuk kembali ke dalam mobil, Iwan Kurniawan kembali menegaskan jika dirinya tidak terlibat.
“Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung mengatakan, tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihaknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.
“Kami menetapkan tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Direktur Sri Rejeki Isman periode 2012-2023,” kata Nurcahyo, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengatakan, jika Iwan Kurniawan dijerat menjadi tersangka lantaran ikut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk, kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng.
Baca Juga: Jaringan Korupsi Sritex Terus Terbongkar, Mantan Direktur Utama Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka
Iwan juga disangkakan ikut menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang didasari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
“Kemudian menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif,” jelasnya.
Akibat proses dugaan tindak pidana fasilitas kredit ini, keuangan negara hingga Rp 1,08 triliun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
-
Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung