Suara.com - Tersangka dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Iwan Kurniawan, saat hendak digelandang ke dalam mobil saat mengunakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan, mengaku jika dirinya dipaksa menandatangani dokumen pengajuan kredit atas perintah Presiden Direktur atau Presdir yang saat itu dijabat oleh kakaknya sendiri, Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah Presdir dan saya tidak terlibat" kata Iwan Kurniawan, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Saat hendak masuk kembali ke dalam mobil, Iwan Kurniawan kembali menegaskan jika dirinya tidak terlibat.
“Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam dugaan pidana korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung mengatakan, tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihaknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.
“Kami menetapkan tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Direktur Sri Rejeki Isman periode 2012-2023,” kata Nurcahyo, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengatakan, jika Iwan Kurniawan dijerat menjadi tersangka lantaran ikut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk, kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng.
Baca Juga: Jaringan Korupsi Sritex Terus Terbongkar, Mantan Direktur Utama Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka
Iwan juga disangkakan ikut menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang didasari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
“Kemudian menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif,” jelasnya.
Akibat proses dugaan tindak pidana fasilitas kredit ini, keuangan negara hingga Rp 1,08 triliun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
-
Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali