- Kejagung klaim telah memanggil terpidana Silfester Matutina untuk dieksekusi.
- Silfester masih bebas dan mengaku sudah berdamai dengan korban, Jusuf Kalla.
- Eksekusi didesak publik, namun Kejagung belum memberikan kepastian waktu.
Suara.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melayangkan surat panggilan eksekusi, namun Silfester masih bebas beraktivitas dan justru menyatakan kasusnya telah selesai secara damai.
Kekinian, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah mengambil langkah hukum.
Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai proses tersebut.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Ketika didesak lebih jauh, Anang menyerahkan penjelasan teknis kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
“Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” katanya.
Pernyataan Kejagung ini kontras dengan klaim yang disampaikan Silfester beberapa hari sebelumnya.
Ketua Relawan Solmet Jokowi ini bersikeras bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah berakhir.
Baca Juga: Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik."
Sementara di sisi lain, desakan publik agar eksekusi segera dilakukan terus menguat.
Pakar telematika Roy Suryo bersama tim advokasi telah secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat itu.
Ia menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang