- Kejagung klaim telah memanggil terpidana Silfester Matutina untuk dieksekusi.
- Silfester masih bebas dan mengaku sudah berdamai dengan korban, Jusuf Kalla.
- Eksekusi didesak publik, namun Kejagung belum memberikan kepastian waktu.
Suara.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melayangkan surat panggilan eksekusi, namun Silfester masih bebas beraktivitas dan justru menyatakan kasusnya telah selesai secara damai.
Kekinian, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah mengambil langkah hukum.
Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai proses tersebut.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Ketika didesak lebih jauh, Anang menyerahkan penjelasan teknis kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
“Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” katanya.
Pernyataan Kejagung ini kontras dengan klaim yang disampaikan Silfester beberapa hari sebelumnya.
Ketua Relawan Solmet Jokowi ini bersikeras bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah berakhir.
Baca Juga: Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik."
Sementara di sisi lain, desakan publik agar eksekusi segera dilakukan terus menguat.
Pakar telematika Roy Suryo bersama tim advokasi telah secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat itu.
Ia menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI