- Kejagung klaim telah memanggil terpidana Silfester Matutina untuk dieksekusi.
- Silfester masih bebas dan mengaku sudah berdamai dengan korban, Jusuf Kalla.
- Eksekusi didesak publik, namun Kejagung belum memberikan kepastian waktu.
Suara.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melayangkan surat panggilan eksekusi, namun Silfester masih bebas beraktivitas dan justru menyatakan kasusnya telah selesai secara damai.
Kekinian, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah mengambil langkah hukum.
Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai proses tersebut.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Ketika didesak lebih jauh, Anang menyerahkan penjelasan teknis kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
“Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” katanya.
Pernyataan Kejagung ini kontras dengan klaim yang disampaikan Silfester beberapa hari sebelumnya.
Ketua Relawan Solmet Jokowi ini bersikeras bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah berakhir.
Baca Juga: Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik."
Sementara di sisi lain, desakan publik agar eksekusi segera dilakukan terus menguat.
Pakar telematika Roy Suryo bersama tim advokasi telah secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat itu.
Ia menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian