- Kejagung klaim telah memanggil terpidana Silfester Matutina untuk dieksekusi.
- Silfester masih bebas dan mengaku sudah berdamai dengan korban, Jusuf Kalla.
- Eksekusi didesak publik, namun Kejagung belum memberikan kepastian waktu.
Suara.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melayangkan surat panggilan eksekusi, namun Silfester masih bebas beraktivitas dan justru menyatakan kasusnya telah selesai secara damai.
Kekinian, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah mengambil langkah hukum.
Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai proses tersebut.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Ketika didesak lebih jauh, Anang menyerahkan penjelasan teknis kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
“Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” katanya.
Pernyataan Kejagung ini kontras dengan klaim yang disampaikan Silfester beberapa hari sebelumnya.
Ketua Relawan Solmet Jokowi ini bersikeras bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah berakhir.
Baca Juga: Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik."
Sementara di sisi lain, desakan publik agar eksekusi segera dilakukan terus menguat.
Pakar telematika Roy Suryo bersama tim advokasi telah secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat itu.
Ia menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif