- Jaksa Agung perintahkan eksekusi Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik.
- Silfester divonis 1,5 tahun penjara namun hingga kini masih buron.
- Silfester mengklaim sudah berdamai, namun proses hukum tetap harus berjalan.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis anggapan bahwa institusinya lamban atau menutup mata dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah diperintahkan untuk bertindak.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/8/2025). "Kita sedang cari, dan Kajari (Jaksel) kan sedang mencari kan," ucapnya.
Perintah eksekusi ini menjadi sorotan karena kontras dengan pernyataan Silfester Matutina.
Ketua umum relawan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 itu sebelumnya mengklaim bahwa masalah hukumnya sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada hari Senin.
Namun, klaim perdamaian tersebut tidak menggugurkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2017.
Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Agung Turun Tangan! Perintahkan Kejari Jaksel Buru-Tangkap Silfester Matutina
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini juga tidak lepas dari tekanan publik.
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Mereka secara resmi menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status seseorang, termasuk Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi