- Jaksa Agung perintahkan eksekusi Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik.
- Silfester divonis 1,5 tahun penjara namun hingga kini masih buron.
- Silfester mengklaim sudah berdamai, namun proses hukum tetap harus berjalan.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis anggapan bahwa institusinya lamban atau menutup mata dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah diperintahkan untuk bertindak.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/8/2025). "Kita sedang cari, dan Kajari (Jaksel) kan sedang mencari kan," ucapnya.
Perintah eksekusi ini menjadi sorotan karena kontras dengan pernyataan Silfester Matutina.
Ketua umum relawan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 itu sebelumnya mengklaim bahwa masalah hukumnya sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada hari Senin.
Namun, klaim perdamaian tersebut tidak menggugurkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2017.
Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Agung Turun Tangan! Perintahkan Kejari Jaksel Buru-Tangkap Silfester Matutina
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini juga tidak lepas dari tekanan publik.
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Mereka secara resmi menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status seseorang, termasuk Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029