- Jaksa Agung perintahkan eksekusi Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik.
- Silfester divonis 1,5 tahun penjara namun hingga kini masih buron.
- Silfester mengklaim sudah berdamai, namun proses hukum tetap harus berjalan.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis anggapan bahwa institusinya lamban atau menutup mata dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah diperintahkan untuk bertindak.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/8/2025). "Kita sedang cari, dan Kajari (Jaksel) kan sedang mencari kan," ucapnya.
Perintah eksekusi ini menjadi sorotan karena kontras dengan pernyataan Silfester Matutina.
Ketua umum relawan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 itu sebelumnya mengklaim bahwa masalah hukumnya sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada hari Senin.
Namun, klaim perdamaian tersebut tidak menggugurkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2017.
Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Agung Turun Tangan! Perintahkan Kejari Jaksel Buru-Tangkap Silfester Matutina
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini juga tidak lepas dari tekanan publik.
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Mereka secara resmi menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status seseorang, termasuk Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru