- Jaksa Agung perintahkan eksekusi Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik.
- Silfester divonis 1,5 tahun penjara namun hingga kini masih buron.
- Silfester mengklaim sudah berdamai, namun proses hukum tetap harus berjalan.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis anggapan bahwa institusinya lamban atau menutup mata dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah diperintahkan untuk bertindak.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/8/2025). "Kita sedang cari, dan Kajari (Jaksel) kan sedang mencari kan," ucapnya.
Perintah eksekusi ini menjadi sorotan karena kontras dengan pernyataan Silfester Matutina.
Ketua umum relawan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 itu sebelumnya mengklaim bahwa masalah hukumnya sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada hari Senin.
Namun, klaim perdamaian tersebut tidak menggugurkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2017.
Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Agung Turun Tangan! Perintahkan Kejari Jaksel Buru-Tangkap Silfester Matutina
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini juga tidak lepas dari tekanan publik.
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Mereka secara resmi menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status seseorang, termasuk Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU