- Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya aktif mencari dan menangkap Silfester Matutina
- Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
- Usaha terakhir Silfester untuk lolos dari jerat hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) telah digugurkan
Suara.com - Sinyal keras datang langsung dari pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi memastikan bahwa jajarannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak akan tinggal diam dan terus memburu Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang hingga kini belum juga dieksekusi.
Perburuan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini menjadi prioritas setelah ia tak kunjung menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Penegasan ini disampaikan Burhanuddin untuk menepis keraguan publik mengenai keseriusan Korps Adhyaksa dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Saat dicecar lebih lanjut oleh awak media mengenai progres pencarian Silfester, Burhanuddin kembali memberikan jawaban singkat namun tegas, mengisyaratkan bahwa operasi pencarian sedang berjalan aktif.
“Iya. Kami sedang mencarinya,” ucapnya.
Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 lalu. Dalam orasi tersebut, ia diduga melontarkan fitnah yang menyerang kehormatan Jusuf Kalla, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden.
Proses hukum pun berjalan. Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, ia mengajukan banding. Namun, usahanya sia-sia. Mahkamah Agung di tingkat kasasi justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Anehnya, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Silfester tak kunjung dieksekusi untuk memulai masa hukumannya.
Baca Juga: PK Ditolak, Silfester Matutina Tak Juga Serahkan Diri, Roy Suryo Murka: Segera Jadikan DPO!
Di tengah statusnya yang belum dieksekusi, Silfester mencoba peruntungan hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2025. Namun, upayanya ini kembali menemui jalan buntu.
Silfester berhalangan hadir dalam sidang permohonan PK dengan alasan sakit. Sikap ini dinilai oleh majelis hakim sebagai bentuk ketidakseriusan.
Hakim PN Jakarta Selatan menganggap Silfester tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Akibatnya, hakim pun mengetuk palu dan menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Kejagung Periksa 4 Saksi Kunci, Riza Chalid Diburu!
-
PK Ditolak, Silfester Matutina Tak Juga Serahkan Diri, Roy Suryo Murka: Segera Jadikan DPO!
-
Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media