News / Nasional
Senin, 15 September 2025 | 12:52 WIB
Puluhan pelajar mencoba merangsek ke depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menilai setiap anak berhak menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Hak itu dijamin dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selain Konvensi Hak Anak tersebut, Margaret mengungkap terdapat Hukum Nasional yang juga menegaskan perlindungan yang sama, yaitu Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, berhak mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," jelas Margaret kepada wartawan, Rabu (3/9/2029).

Load More