- Dokter Tifa secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membahas isu Fufufafa
- Cuitan tersebut menjadi viral karena secara eksplisit mengaitkan desakannya dengan Pasal 7A UUD 1945
- Dokter Tifa kembali mengangkat isu keabsahan ijazah
Suara.com - Tokoh kontroversial, Dokter Tifa, kembali menggemparkan jagat media sosial melalui platform X dengan sebuah cuitan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam unggahannya pada Minggu (13/9/2025), ia secara terbuka menyarankan Prabowo untuk tidak lagi ragu membahas isu "Fufufafa" menjelang Oktober 2025, sebuah momentum yang ia anggap tepat.
Cuitan ini sontak menjadi sorotan publik bukan hanya karena isinya yang provokatif, tetapi juga karena Dokter Tifa secara gamblang merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, narasi yang dibangun kuat mengarah pada wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahan yang sama, Dokter Tifa menuliskan desakannya dengan kalimat yang tajam dan tanpa basa-basi.
“Kalau tahun 2024 Presiden @prabowo masih sungkan bahas tentang Fufufafa. Maka saat ini, menjelang Oktober 2025 ini, adalah momentum yang tepat untuk Presiden @prabowo bahas siapa Fufufafa. Tidak usah sungkan lagi dengan anak kurang ajar tidak tahu adat ini. Pasal 7A UUD 1945 jelas menyatakan Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan ketika terbukti melakukan perbuatan tercela.”
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kembali trio yang menamakan diri "RRT", yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya sendiri. Ia menyatakan kesanggupan trio tersebut untuk meneliti keabsahan ijazah SMA dan S1 seseorang, sebuah sindiran yang pernah ramai diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga mengumumkan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi Son’s White Paper, yang ia sebut sebagai sekuel dari buku sebelumnya, Jokowi's White Paper.
Pasal 7A UUD 1945 yang dirujuk oleh Dokter Tifa memang menjadi landasan konstitusional untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau "perbuatan tercela".
Baca Juga: Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pemakzulan bukanlah perkara sederhana yang bisa dipicu oleh opini publik atau cuitan di media sosial.
Mekanismenya sangat kompleks dan harus melalui serangkaian tahapan ketatanegaraan yang resmi, dimulai dari usulan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengambilan keputusan final dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hingga berita ini diturunkan, unggahan Dokter Tifa telah memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari yang mendukung hingga yang mengecam.
Sementara itu, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun pihak terkait lainnya mengenai isi cuitan tersebut.
Berita Terkait
-
Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kontroversi Iklan Prabowo Muncul di Bioskop, XXI Beri Klarifikasi Ini
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu