- Dokter Tifa secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membahas isu Fufufafa
- Cuitan tersebut menjadi viral karena secara eksplisit mengaitkan desakannya dengan Pasal 7A UUD 1945
- Dokter Tifa kembali mengangkat isu keabsahan ijazah
Suara.com - Tokoh kontroversial, Dokter Tifa, kembali menggemparkan jagat media sosial melalui platform X dengan sebuah cuitan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam unggahannya pada Minggu (13/9/2025), ia secara terbuka menyarankan Prabowo untuk tidak lagi ragu membahas isu "Fufufafa" menjelang Oktober 2025, sebuah momentum yang ia anggap tepat.
Cuitan ini sontak menjadi sorotan publik bukan hanya karena isinya yang provokatif, tetapi juga karena Dokter Tifa secara gamblang merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, narasi yang dibangun kuat mengarah pada wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahan yang sama, Dokter Tifa menuliskan desakannya dengan kalimat yang tajam dan tanpa basa-basi.
“Kalau tahun 2024 Presiden @prabowo masih sungkan bahas tentang Fufufafa. Maka saat ini, menjelang Oktober 2025 ini, adalah momentum yang tepat untuk Presiden @prabowo bahas siapa Fufufafa. Tidak usah sungkan lagi dengan anak kurang ajar tidak tahu adat ini. Pasal 7A UUD 1945 jelas menyatakan Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan ketika terbukti melakukan perbuatan tercela.”
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kembali trio yang menamakan diri "RRT", yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya sendiri. Ia menyatakan kesanggupan trio tersebut untuk meneliti keabsahan ijazah SMA dan S1 seseorang, sebuah sindiran yang pernah ramai diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga mengumumkan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi Son’s White Paper, yang ia sebut sebagai sekuel dari buku sebelumnya, Jokowi's White Paper.
Pasal 7A UUD 1945 yang dirujuk oleh Dokter Tifa memang menjadi landasan konstitusional untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau "perbuatan tercela".
Baca Juga: Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pemakzulan bukanlah perkara sederhana yang bisa dipicu oleh opini publik atau cuitan di media sosial.
Mekanismenya sangat kompleks dan harus melalui serangkaian tahapan ketatanegaraan yang resmi, dimulai dari usulan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengambilan keputusan final dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hingga berita ini diturunkan, unggahan Dokter Tifa telah memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari yang mendukung hingga yang mengecam.
Sementara itu, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun pihak terkait lainnya mengenai isi cuitan tersebut.
Berita Terkait
-
Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kontroversi Iklan Prabowo Muncul di Bioskop, XXI Beri Klarifikasi Ini
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir