- Polisi tangkap 16 orang yang disebut perusuh demo akhir Agustus.
- Barang bukti termasuk bom molotov hingga dispenser hasil jarahan.
- Satu pelaku anak-anak, 15 lainnya dijerat pasal pengerusakan.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi merilis identitas 16 tersangka yang ditangkap terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat demo 28–31 Agustus lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan mereka bukanlah demonstran, melainkan murni perusuh, dengan bukti yang disita pun beragam, mulai dari bom molotov hingga dispenser dan kursi kafe hasil penjarahan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/9/2025) malam, Asep Edi Suheri membuat garis pemisah yang tegas antara peserta unjuk rasa dengan para pelaku anarkisme.
"Yang kami amankan bukan pendemo, tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," kata Asep.
Untuk mendukung klaim tersebut, polisi memamerkan total 53 barang bukti yang disita, termasuk kembang api, bom molotov, tongkat pemukul, serta barang-barang yang jelas-jelas hasil penjarahan.
“Termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe,” ungkap Asep.
Satu Pelaku di Bawah Umur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Salah satu dari mereka yang ditangkap di Halte TransJakarta Kemendikdasmen, teridentifikasi masih berstatus anak di bawah umur (ABH).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
"Kami telah melakukan proses diversi yang mana ini dalam penanganannya kita melibatkan Subdit Renakta, KPAI dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” jelas Wira mengenai penanganan khusus terhadap pelaku anak.
Selain pelaku anak, 15 tersangka dewasa lainnya kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi strategis, termasuk di Arborea Cafe, depan Gedung DPR RI, dan Halte Polda Metro Jaya.
Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP (tentang Pembakaran), Pasal 170 KUHP (tentang Pengeroyokan), dan Pasal 406 KUHP (tentang Pengerusakan).
Polisi menyatakan tiga tersangka lain masih dalam tahap pengembangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
- 
            
              Polisi Sita Batang Ganja hingga Papir dari Onad, Istri Ikut Diamankan!
- 
            
              Detik-detik Tanggul Baswedan Jebol, Warga Jati Padang: Kayak Tsunami Airnya Langsung Woosh!
- 
            
              Penyempitan Aliran Kali Bikin Tanggul Baswedan Jebol, Warga: Wali Kota Tolong Cek Dong!
- 
            
              Indonesia Telanjang Digital di Depan Cina: Kalau Mereka Matikan Internet Hari Ini, Selesai Kita
- 
            
              Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai