- Polisi tangkap 16 orang yang disebut perusuh demo akhir Agustus.
- Barang bukti termasuk bom molotov hingga dispenser hasil jarahan.
- Satu pelaku anak-anak, 15 lainnya dijerat pasal pengerusakan.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi merilis identitas 16 tersangka yang ditangkap terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat demo 28–31 Agustus lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan mereka bukanlah demonstran, melainkan murni perusuh, dengan bukti yang disita pun beragam, mulai dari bom molotov hingga dispenser dan kursi kafe hasil penjarahan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/9/2025) malam, Asep Edi Suheri membuat garis pemisah yang tegas antara peserta unjuk rasa dengan para pelaku anarkisme.
"Yang kami amankan bukan pendemo, tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," kata Asep.
Untuk mendukung klaim tersebut, polisi memamerkan total 53 barang bukti yang disita, termasuk kembang api, bom molotov, tongkat pemukul, serta barang-barang yang jelas-jelas hasil penjarahan.
“Termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe,” ungkap Asep.
Satu Pelaku di Bawah Umur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Salah satu dari mereka yang ditangkap di Halte TransJakarta Kemendikdasmen, teridentifikasi masih berstatus anak di bawah umur (ABH).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
"Kami telah melakukan proses diversi yang mana ini dalam penanganannya kita melibatkan Subdit Renakta, KPAI dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” jelas Wira mengenai penanganan khusus terhadap pelaku anak.
Selain pelaku anak, 15 tersangka dewasa lainnya kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi strategis, termasuk di Arborea Cafe, depan Gedung DPR RI, dan Halte Polda Metro Jaya.
Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP (tentang Pembakaran), Pasal 170 KUHP (tentang Pengeroyokan), dan Pasal 406 KUHP (tentang Pengerusakan).
Polisi menyatakan tiga tersangka lain masih dalam tahap pengembangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser