Heboh Pasangan Sejenis Siksa Anak, Terkuak Sadisnya 'Ayah Juna': Korban Dibacok hingga Tulang Patah!
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Prabowo Lantik Menkopolkam dan Menpora Baru Besok, Anak Buahnya Bilang Begini!
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah