- Tiga mahasiswa masih hilang pasca-demonstrasi ricuh akhir Agustus.
- DPR tegaskan ini tugas negara & tanggung jawab polisi.
- DPR peringatkan agar tragedi orang hilang masa lalu tidak terulang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyikapi serius laporan KontraS mengenai hilangnya tiga orang pendemo pasca-aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa menemukan mereka merupakan tugas fundamental negara yang mutlak menjadi tanggung jawab kepolisian.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Andreas atas laporan KontraS mengenai tiga mahasiswa, yakni Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syahputra Dewo, yang belum kembali ke rumah hingga kini.
"Ya, 3 orang ini tentu harus ada datanya. Artinya kalau KontraS menyampaikan itu, kalau ada data bahwa masih ada 3 orang yang belum ditemukan atau hilang di dalam proses kemarin, itu adalah tugas negara," ujar Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Andreas secara khusus memperingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti tragedi penghilangan paksa di masa lalu yang hingga kini masih menjadi luka sejarah.
Ia menuntut adanya akuntabilitas penuh dari kepolisian.
"Sehingga jangan sampai kita mengulang lagi seperti yang sebelum-sebelumnya, kemudian ada orang yang hilang-hilang sampai sekarang tidak pernah ditemukan. Jadi ini adalah bagian tugas negara yang harus dilakukan oleh kepolisian," tegasnya.
Menurutnya, polisi tidak hanya wajib menemukan, tetapi juga harus mampu memberikan penjelasan utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
"Dalam hal ini adalah kepolisian untuk menemukan dan menjelaskan bagaimana dengan peristiwa yang terjadi dan kemudian kenapa ada yang hilang gitu," ujarnya.
Baca Juga: Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
Mendorong Pelaporan Aktif
Meski menempatkan tanggung jawab utama pada negara, Andreas juga mendorong pihak KontraS dan masyarakat umum untuk proaktif.
Ia meminta siapa pun yang memiliki data atau informasi valid untuk segera melapor kepada pihak berwenang guna membantu proses pencarian.
"Tapi KontraS juga harus memberikan data kalau mereka mempunyai data, tentang orang-orang itu atau masyarakat memberikan laporan kalau memang ada yang belum menemukan keluarganya atau anaknya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
Terkini
-
Prabowo Segera Terbitkan Keppres, Komisi Reformasi Polri Bukan Cuma Omon-omon?
-
Motif Pembunuhan Bankir Terungkap: Ingin Kuras Rekening Tidur, Libatkan 2 Oknum Kopassus
-
Skandal Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Masih Hitung, Sumbernya Ditelisik
-
Profil Ahmad Erani Yustika: Dulu Stafsus Jokowi, Kini Dipercaya Prabowo Jadi Sekjen Kementerian ESDM
-
Listrik 24 Jam PLN Buka Akses Digitalisasi Pendidikan bagi Ratusan Siswa Maluku Utara
-
Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
-
Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun