- Mahfud sebut sudah banyak orang yang ketakutan jika RUU Perampasan Aset disahkan.
- RUU Perampasan Aset disebut sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
- Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.
Suara.com - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset semakin menguat, mengingat momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR.
Banyak pihak menilai RUU Perampasan Aset ini sangat krusial untuk membuat para koruptor jera.
Pada unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, membahas terkait permasalahan ini yang sedang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia, dikutip Selasa (16/9/2025).
Mahfud MD, sebagai salah satu penggagas RUU ini, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.
Undang-undang ini akan mencakup empat hal yang belum sepenuhnya diatur, yaitu perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa RUU ini sudah dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan.
“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.
Proses ini melibatkan jaksa pengacara negara yang mengajukan perampasan aset ke pengadilan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.
RUU ini juga menyoroti konsep “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan, jika seorang menteri yang gajinya sekitar Rp150 juta per bulan selama 5 tahun memiliki pertambahan harta lebih dari Rp7,5 miliar, maka akan diperiksa asal-usul kekayaannya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya, karena bukan hanya pidana yang mengejar, tetapi juga aset hasil kejahatan akan dirampas.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
-
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa
-
Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
-
Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat