Suara.com - Publik menyoroti riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul fakta bahwa masa SMA yang ia jalani berlangsung selama lima tahun.
Catatan perjalanan sekolah Wakil Presiden RI itu memang masih bisa diakses di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dari situlah muncul banyak kebingungan.
Hal ini semakin ramai diperbincangkan usai gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang mempersoalkan legalitas ijazah Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam aturan resmi, syarat utama pencalonan capres dan cawapres adalah minimal lulusan SMA atau sederajat. Namun, perdebatan pun muncul karena Gibran menempuh masa SMA di luar negeri dengan waktu yang tidak biasa, yaitu lima tahun.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Data mengenai riwayat pendidikan Gibran bisa ditelusuri langsung melalui situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id.
Berdasarkan data KPU, Gibran memulai pendidikannya di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta pada 1993-1999.
Setelah lulus, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002. Kedua jenjang ini tidak menimbulkan tanda tanya, sebab catatannya jelas dan berlangsung di kota kelahirannya, Solo.
Baca Juga: Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
Kontroversi baru muncul ketika Gibran memasuki jenjang pendidikan setingkat SMA. Pada 2002-2004, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Artinya, total masa SMA Gibran berlangsung selama lima tahun, lebih lama dibanding standar pendidikan menengah atas di Indonesia yang biasanya hanya tiga tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Sydney, suami Selvi Ananda tersebut melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010. Dari institusi inilah ia kemudian meraih gelar sarjana.
Gugatan Hukum Terkait Ijazah SMA Gibran
Pihak penggugat menyoroti bahwa ijazah dari sekolah luar negeri tidak otomatis diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurut aturan, dokumen semacam itu harus melewati proses penyetaraan resmi oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana