Suara.com - Publik menyoroti riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul fakta bahwa masa SMA yang ia jalani berlangsung selama lima tahun.
Catatan perjalanan sekolah Wakil Presiden RI itu memang masih bisa diakses di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dari situlah muncul banyak kebingungan.
Hal ini semakin ramai diperbincangkan usai gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang mempersoalkan legalitas ijazah Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam aturan resmi, syarat utama pencalonan capres dan cawapres adalah minimal lulusan SMA atau sederajat. Namun, perdebatan pun muncul karena Gibran menempuh masa SMA di luar negeri dengan waktu yang tidak biasa, yaitu lima tahun.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Data mengenai riwayat pendidikan Gibran bisa ditelusuri langsung melalui situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id.
Berdasarkan data KPU, Gibran memulai pendidikannya di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta pada 1993-1999.
Setelah lulus, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002. Kedua jenjang ini tidak menimbulkan tanda tanya, sebab catatannya jelas dan berlangsung di kota kelahirannya, Solo.
Baca Juga: Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
Kontroversi baru muncul ketika Gibran memasuki jenjang pendidikan setingkat SMA. Pada 2002-2004, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Artinya, total masa SMA Gibran berlangsung selama lima tahun, lebih lama dibanding standar pendidikan menengah atas di Indonesia yang biasanya hanya tiga tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Sydney, suami Selvi Ananda tersebut melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010. Dari institusi inilah ia kemudian meraih gelar sarjana.
Gugatan Hukum Terkait Ijazah SMA Gibran
Pihak penggugat menyoroti bahwa ijazah dari sekolah luar negeri tidak otomatis diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurut aturan, dokumen semacam itu harus melewati proses penyetaraan resmi oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi