-
PDIP memecat Wahyudin Moridu karena video kontroversial
-
Pernyataan Wahyudin dinilai merusak citra partai
-
Pemecatan bersifat tegas namun bisa dievaluasi jika ada kekeliruan
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Wahyudin Moridu setelah video kontroversialnya viral di media sosial.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 12/KTPS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tertanggal 20 September 2025 tersebut, Wahyudin tidak hanya diberhentikan sebagai anggota PDIP, tetapi juga dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai banteng bermoncong putih itu.
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat itu, dikutip Suara.com, Minggu (21/9/2025).
DPP PDIP menegaskan, tindakan Wahyudin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi partai.
Surat keputusan itu juga memberi ruang evaluasi jika ada kekeliruan administrasi.
"Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis surat itu.
Wahyudin diketahui menjabat anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.
Namun, partai menilai perbuatannya telah melanggar disiplin dan menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta citra partai.
Baca Juga: Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
Pelanggaran itu muncul setelah sebuah video pribadi Wahyudin beredar luas di media sosial TikTok melalui akun @Wakilrakyatdotco.
Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan yang dinilai merusak citra PDIP sebagai partai yang menjunjung integritas dan moralitas.
"Terlebih pada situasi saat ini ketika sensitivitas rakyat terhadap isu-isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara sangat tinggi," bunyi surat keputusan itu.
Rekaman berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin sedang berada di sebuah mobil bersama seorang perempuan di kawasan Bandara Djalaluddin, Gorontalo.
Dalam percakapan, perempuan itu menanyakan tujuan perjalanan mereka.
Wahyudin lalu menjawab hendak menuju Makassar menggunakan uang negara. Dengan nada bercanda, ia bahkan menyebut akan merampok uang negara, menghabiskan uang negara agar negara miskin.
Berita Terkait
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733