- Sidang sengketa patok tambang antara PT Position melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
- Hakim mengatakan tanpan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak boleh memasang patok.
- Dua karyawan PT WKM dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Halmahera Timur, Maharendra, terkait perizinan PT Position dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada Rabu (24/9/2025). Hakim menyoroti fakta bahwa PT WKM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara PT Position diduga tidak memiliki izin pakai hutan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Sunoto mengonfirmasi kepada saksi Maharendra bahwa di lokasi sengketa tersebut, PT WKM memang memiliki IUP. Hakim kemudian menegaskan bahwa tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak boleh ada pihak yang memasang patok.
Puncak dari pemeriksaan terjadi ketika hakim mengajukan pertanyaan tajam.
"Nah, sekarang pertanyaannya begini. Kalau PT WKM punya izin tambang di tempat itu, sedangkan PT Position tidak punya izin pakai hutan, menurut saudara, siapa yang sebenarnya tidak boleh ada di tempat itu?" cecar hakim.
Setelah sempat terdiam, Maharendra memberikan jawaban yang dinilai tidak lugas.
"Jika mereka... artinya ada mekanisme yang harus ditempuh masing-masing, Yang Mulia," jawabnya.
Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa pihak yang paling berhak atas lokasi tersebut adalah PT WKM, karena perusahaan itulah yang mengantongi IUP.
"Yang paling berhak yang punya IUP. Yang punya IUP siapa? PT WKM. IUP itu tidak dapat gratisan, dibayar pajaknya, dibayar semuanya," kata Rolas.
Kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa. Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Baca Juga: Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan