News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 20:09 WIB
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan terima suap Rp 9,8 miliar.

  • Uang diberikan sebagai "DP" atau uang muka urus perkara.

  • Diberikan oleh pengusaha Menas Erwin Djohansyah secara bertahap.

Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan.

Untuk itu, Menas meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Untuk itu, Menas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More