-
- KPK menahan Menas Erwin Djohansyah selama 20 hari pertama sejak 25 September 2025 terkait dugaan suap kepada Hasbi Hasan.
- Dugaan suap melibatkan bantuan penyelesaian berbagai perkara hukum di beberapa daerah, termasuk sengketa lahan dan tambang.
- Menas juga diduga meminta pengembalian uang muka perkara yang kalah, melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah pada hari ini.
Menas merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan MA.
Penahanan ini dilakukan KPK setelah menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam dan merampungkan pemeriksaan terhadap Menas.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan. Asep menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.
“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ujar Asep.
Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan. Untuk itu, Menas meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Untuk itu, Menas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Ribuan Siswa Keracunan, BGN Wajibkan Semua Koki MBG Punya Sertifikat: Atau Dapur Ditutup Paksa!
-
PPP Siap Gelar Muktamar X: Presiden dan Ketum Partai Lain Diundang Sambut Ketua Umum Baru
-
Momen Menas Erwin Penyuap Sekretaris MA Digelandang KPK Usai 'Traktir' Hotel Ratusan Juta
-
Viral Lubang Raksasa Telan Truk dan Rumah Sakit di Bangkok Thailand, MRT Terancam
-
3 Titik Unjuk Rasa di Jakarta Pusat, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan
-
Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, 2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI
-
Modus Licik Terbongkar! Komplotan Pembobol Rekening Dormant 'Sulap' Uang Rp204 M jadi Valas
-
52 Orang Masuk Tim Reformasi Polri, Dasco Pastikan Tak Bertentangan dengan Komite Bentukan Presiden
-
Tertangkap! 2 Pemuda di Rawa Lele Jakbar Ternyata Sudah Raup Cuan Rp100 Juta dari Bisnis Judol
-
Maraknya Kasus Keracunan MBG, Cak Imin Tegaskan Tak Akan Dihentikan!