-
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan terima suap Rp 9,8 miliar.
-
Uang diberikan sebagai "DP" atau uang muka urus perkara.
-
Diberikan oleh pengusaha Menas Erwin Djohansyah secara bertahap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema jual beli perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Tak tanggung-tanggung, Hasbi diduga menerima uang muka atau 'DP' senilai total Rp 9,8 miliar dari pengusaha Menas Erwin Djohansyah untuk mengamankan penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian uang haram ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sebagai 'uang muka' sebelum Hasbi Hasan bergerak membantu.
“Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Transaksional di Lembaga Peradilan
Pengungkapan ini mengonfirmasi adanya praktik transaksional yang sangat vulgar di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Uang diberikan di awal sebagai jaminan agar penanganan perkara berjalan sesuai keinginan penyuap.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang lebih besar di Mahkamah Agung, di mana Hasbi Hasan menjadi salah satu aktor sentral.
Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, diduga menjadi salah satu pihak yang mencari 'jalan pintas' hukum melalui Hasbi.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Akhirnya Dijemput Paksa KPK di BSD
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah pada hari ini. Penahanan ini dilakukan KPK setelah menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam dan merampungkan pemeriksaan terhadap Menas.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan.
Asep menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.
“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
-
Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan