-
- Panja Revisi UU BUMN menyelesaikan pembahasan dengan mengubah 84 pasal dalam rancangan undang-undang.
- Salah satu poin penting adalah penghapusan status Kementerian BUMN, diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Revisi juga mengatur larangan rangkap jabatan, kesetaraan gender, hingga kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah merampungkan pekerjaannya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025), mengumumkan bahwa sebanyak 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah diubah.
Andre menjelaskan bahwa proses revisi ini melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), hingga rapat perumusan dan sinkronisasi yang dilakukan oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.
"Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini," tegas Andre.
Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Andre Rosiade juga membeberkan sebelas pokok pikiran penting yang tertuang dalam RUU revisi UU BUMN ini, yang dianggap krusial:
- Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN
- Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuanhan BUMN oleh BPK
- Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja BUMN di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
-
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
-
2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?