-
- Panja Revisi UU BUMN menyelesaikan pembahasan dengan mengubah 84 pasal dalam rancangan undang-undang.
- Salah satu poin penting adalah penghapusan status Kementerian BUMN, diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Revisi juga mengatur larangan rangkap jabatan, kesetaraan gender, hingga kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah merampungkan pekerjaannya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025), mengumumkan bahwa sebanyak 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah diubah.
Andre menjelaskan bahwa proses revisi ini melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), hingga rapat perumusan dan sinkronisasi yang dilakukan oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.
"Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini," tegas Andre.
Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Andre Rosiade juga membeberkan sebelas pokok pikiran penting yang tertuang dalam RUU revisi UU BUMN ini, yang dianggap krusial:
- Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN
- Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuanhan BUMN oleh BPK
- Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja BUMN di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan