Suara.com - Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Doa mereka panjatkan agar MK membatalkan sejumlah pasal terkait PSN di Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Mereka adalah bagian dari masyarakat korban PSN yang mengajukan gugatan ke MK memohon pasal-pasal soal PSN dibatalkan. Dengan digugurkannya sejumlah pasal tersebut, mereka berharap proyek PSN juga dibatalkan.
Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize, menyebutkan bahwa lumpur yang mereka gunakan dalam ritual doa berasal dari proyek PSN di Merauke.
"Lumpur yang kami pakai ini, ini adalah tanda duka lumpur dari tempat penggusuran PSN," kata Simon kepada wartawan.
Selain dibalurkan ke tubuh, mereka juga menggoreskan lumpur ke tanah.
Dalam ritual itu berbagai doa mereka panjatkan yang intinya meminta agar hakim MK digerakkan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan bersama masyarakat korban PSN dari berbagai daerah seperti Rempang, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Tenggara.
"Sehingga doa-doa adat itu kami menyampaikan kepada Tuhan agar keadilan di negeri ini, di bangsa Indonesia ini, masyarakat adat mendapatkan keadilan dari sejak lama sampai dengan saat ini itu keadilan belum terjadi," kata Simon.
Simon mengungkap setidaknya terdapat sejumlah proyek PSN di Merauke, seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP
Adapun perusahaan yang menjalankan sejumlah proyek itu seperti PT Jolim Group, dan PT Global Papua Abadi.
Berdasarkan gugatan ke MK, mereka meminta agar sembilan pasal yang berkaitan dengan PSN dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.
"Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)," bunyi gugatan yang mereka ajukan ke MK.
Setidaknya mereka mempersoalkan sejumlah pasal di antaranya, Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Mereka menganggap ketentuan dalam sejumlah pasal tersebut membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi