- Ustaz Masturo Rohili cabuli anak angkat dan keponakan selama bertahun-tahun.
- Polisi mengungkapkan modus manipulatif dengan memanfaatkan status tokoh agama.
- MR ditangkap 24 September 2025, terancam 15 tahun penjara.
Suara.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR alias Masturo Rohili (52).
Tersangka, yang dikenal sebagai mubalig di Bekasi Timur, tega mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan berdasarkan laporan korban.
Polisi mengungkap modus manipulatif pelaku yang memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama sekaligus ketergantungan finansial pada korban.
“Modus tersangka terhadap korban Z (22), yang merupakan anak angkatnya, adalah dengan meminta mengirim video saat korban mandi atau buang air kecil sebagai syarat apabila korban meminta uang untuk keperluan hidup dan kuliahnya di kos,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Kronologi dan Modus Tersangka
Hubungan antara MR dan korban Z dimulai pada tahun 2005, ketika Z masih berusia 1 tahun 4 bulan.
Sejak tahun 2017, saat korban duduk di bangku SMP, perbuatan cabul mulai terjadi.
Pelecehan fisik terakhir tercatat pada 27 Juni 2025, namun teror terus berlanjut melalui permintaan video tidak senonoh.
Baca Juga: Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
Tak hanya Z, keponakan tersangka berinisial S (21) juga menjadi korban. Ia mengaku dicabuli sebanyak lima kali sejak 2018, ketika usianya baru 15 tahun.
Perbuatan terakhir terhadap S terjadi pada Desember 2023.
Menurut Mustofa, korban bertahun-tahun bungkam karena dua hal, yakni ketakutan dianggap mengingat status tersangka sebagai ustaz, serta takut kehilangan bantuan biaya hidup dan pendidikan.
“Selain itu, mereka juga takut tidak akan lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah,” ujar Mustofa.
Akhirnya, pada tanggal 7 Juli 2025, korban berani melapor ke Polres Metro Bekasi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan MR sebagai tersangka.
Tim berhasil mengamankan tersangka MR pada tanggal 24 September 2025 sekitar jam 17.30 WIB, jelas Mustofa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Bupati Aceh Tamiang Menangis di Hadapan DPR, Minta Jaminan Hidup untuk Warga Korban Banjir
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja