-
Praka NC aniaya pegawai Zaskia Adya Mecca karena kesalahpahaman di jalan.
-
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya.
-
Praka NC saat ini sudah resmi ditahan.
Suara.com - Pomdam Jaya mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI berinisial Praka NC terhadap Faisal, pegawai artis Zaskia Adya Mecca.
Komandan Pomdam atau Danpomdam Jaya Kolonel Donny Agus Priyatno menyebut aksi brutal Praka NC dipicu oleh kesalahpahaman di jalan.
“Motifnya cuma kesalahpahaman saja di jalan,” ungkap Donny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Donny juga memastikan Praka NC kini telah ditetapkan tersangka. Selain itu yang bersangkutan juga telah ditahan.
“Sudah tersangka. Kan sudah ditahan juga,” katanya.
Identitas Pelaku
Kodam Jaya sebelumnya mengungkap identitas anggota TNI yang menganiaya Faisal.
Pelaku yang telah ditangkap dan ditahan tersebut diketahui berinisial Praka NC, prajurit dari Resimen Arhanud 1/F Batalyon Arhanud 10.
Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna menyebut Praka NC sudah ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Singgung Nama Gibran, Analisis Rocky Gerung soal Keretakan di Kalangan Purnawirawan TNI
“Oknum pelaku atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wirya dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, pihak satuan pelaku juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan urusan administrasi di luar jalannya proses hukum.
“Pihak dari Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan yang bersangkutan terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi di luar proses hukum,” jelasnya.
Ngaku Anggota
Artis Zaskia Adya Mecca sempat meluapkan kekesalan usai salah satu pegawainya, Faisal, jadi korban pemukulan oleh pengendara motor yang nekat melawan arah.
Saat itu, pelaku sempat mengaku sebagai “anggota” sebelum kabur.
Berita Terkait
-
Tema dan Logo HUT TNI ke-80 2025: Ini Makna dan Filosofinya
-
Detik-detik Mencekam di Bank Gowa: Oknum TNI Ngamuk Bawa Senjata, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Siap Gempur Mandalika! 3.000 Lebih Pasukan Gabungan Amankan MotoGP Mandalika 2025
-
Ungkap Borok Konflik Agraria, KPA Desak DPR: Jangan Turunkan TNI-Polri!
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana