-
Praka NC aniaya pegawai Zaskia Adya Mecca karena kesalahpahaman di jalan.
-
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya.
-
Praka NC saat ini sudah resmi ditahan.
Suara.com - Pomdam Jaya mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI berinisial Praka NC terhadap Faisal, pegawai artis Zaskia Adya Mecca.
Komandan Pomdam atau Danpomdam Jaya Kolonel Donny Agus Priyatno menyebut aksi brutal Praka NC dipicu oleh kesalahpahaman di jalan.
“Motifnya cuma kesalahpahaman saja di jalan,” ungkap Donny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Donny juga memastikan Praka NC kini telah ditetapkan tersangka. Selain itu yang bersangkutan juga telah ditahan.
“Sudah tersangka. Kan sudah ditahan juga,” katanya.
Identitas Pelaku
Kodam Jaya sebelumnya mengungkap identitas anggota TNI yang menganiaya Faisal.
Pelaku yang telah ditangkap dan ditahan tersebut diketahui berinisial Praka NC, prajurit dari Resimen Arhanud 1/F Batalyon Arhanud 10.
Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna menyebut Praka NC sudah ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Singgung Nama Gibran, Analisis Rocky Gerung soal Keretakan di Kalangan Purnawirawan TNI
“Oknum pelaku atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wirya dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, pihak satuan pelaku juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan urusan administrasi di luar jalannya proses hukum.
“Pihak dari Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan yang bersangkutan terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi di luar proses hukum,” jelasnya.
Ngaku Anggota
Artis Zaskia Adya Mecca sempat meluapkan kekesalan usai salah satu pegawainya, Faisal, jadi korban pemukulan oleh pengendara motor yang nekat melawan arah.
Saat itu, pelaku sempat mengaku sebagai “anggota” sebelum kabur.
Berita Terkait
-
Tema dan Logo HUT TNI ke-80 2025: Ini Makna dan Filosofinya
-
Detik-detik Mencekam di Bank Gowa: Oknum TNI Ngamuk Bawa Senjata, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Siap Gempur Mandalika! 3.000 Lebih Pasukan Gabungan Amankan MotoGP Mandalika 2025
-
Ungkap Borok Konflik Agraria, KPA Desak DPR: Jangan Turunkan TNI-Polri!
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026