Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Pasalnya hingga saat ini Bareskrim Polri bersikukuh tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kekinian Bareskrim hanya melakukan penyidikan terkait tindakan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut tersebut. Sehingga, berkas perkara pagar laut di wilayah Tangerang bolak-balik antara Bareskrim dan Kejagung.
Sejauh ini petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan kepada kepolisian terkait penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dipenuhi Bareskrim.
“Berjalan beriringan (pemeriksaan) enggak masalah,” kata Gandjar, usai diskusi Sosialisi KUHP Baru di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Selain itu, kata Gandjar, tidak ada persoalan jika pihak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi secara bersamaan dalam kapasitas yang berbeda.
“Makanya biar dua-duanya diperiksa, sehingga yang ngaco jadi malu. Misalkan dugaan korupsi ketemu, ternyata bisa ketemu tuh kan korupsi, polisi jadi malu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pagar laut ke Polri. Pengembalian berkas perkara itu dilakukan lantaran penyidik Bareskrim tidak memasukkan pasal tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pengembalian berkas dilakukan lantaran berkas perkara dengan nama tersangka Arsin, selaku Kepada Desa Kohod belum dilengkapi oleh penyidik.
Baca Juga: Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?
“Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik,” kata Harli di Kejagung, Rabu, 16 April lalu.
Harli menjelaskan, jaksa meminta agar pihak penyidik memasukan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Arsin.
“Kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara maupun SPDP telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Alasan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi lantaran setelah dilakukan penelitian berkas, setidaknya ada indikasi soal penerimaan gratifikasi.
“Ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” jelas Harli.
Kemudian, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Kemudian, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela