Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Pasalnya hingga saat ini Bareskrim Polri bersikukuh tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kekinian Bareskrim hanya melakukan penyidikan terkait tindakan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut tersebut. Sehingga, berkas perkara pagar laut di wilayah Tangerang bolak-balik antara Bareskrim dan Kejagung.
Sejauh ini petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan kepada kepolisian terkait penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dipenuhi Bareskrim.
“Berjalan beriringan (pemeriksaan) enggak masalah,” kata Gandjar, usai diskusi Sosialisi KUHP Baru di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Selain itu, kata Gandjar, tidak ada persoalan jika pihak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi secara bersamaan dalam kapasitas yang berbeda.
“Makanya biar dua-duanya diperiksa, sehingga yang ngaco jadi malu. Misalkan dugaan korupsi ketemu, ternyata bisa ketemu tuh kan korupsi, polisi jadi malu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pagar laut ke Polri. Pengembalian berkas perkara itu dilakukan lantaran penyidik Bareskrim tidak memasukkan pasal tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pengembalian berkas dilakukan lantaran berkas perkara dengan nama tersangka Arsin, selaku Kepada Desa Kohod belum dilengkapi oleh penyidik.
Baca Juga: Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?
“Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik,” kata Harli di Kejagung, Rabu, 16 April lalu.
Harli menjelaskan, jaksa meminta agar pihak penyidik memasukan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Arsin.
“Kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara maupun SPDP telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Alasan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi lantaran setelah dilakukan penelitian berkas, setidaknya ada indikasi soal penerimaan gratifikasi.
“Ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” jelas Harli.
Kemudian, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Kemudian, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari
-
Awas Macet! Ini Daftar 33 Titik Penutupan Jalan dan Rute Alternatif Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital
-
Kementerian PU Terus Tangani Layanan Air Bersih bagi Masyarakat Aceh Tamiang Pascabencana
-
Kelakar Menkeu Purbaya Sentil BNPB di Rakor Aceh: Lu Pelit, Gua Kasih Duitnya!
-
Menkeu: Ada Rp1,51 Triliun Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana, BNPB Segera Ajukan Sebelum Hangus!
-
KSAD Ungkap Perjuangan TNI Kerja 24 Jam di Aceh: Pakai Dana Swadaya, yang Penting Jalan Tersambung!
-
Malioboro Bakal Disterilkan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Tugu Jogja saat Malam Pergantian Tahun
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air