News / Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:47 WIB
KPK saat menahan Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  •  Edi menyangkal penetapan tersangka itu dan menegaskan kalau dirinya hanya menjalankan tugas dari Menteri Sosial tahun 2020, Juliari P Batubara.
  • Menurut Edi, program bansos pada masa Covid-19 itu harusnya dilakukan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).
  • Edi membeberkan adanya pesan WhatsApp dari Juliari yang dinilainya menguntungkan transporter.

"Artinya jangan kita buat aturan yang terlalu berat, yang ternyata tidak terlalu realistis diterapkan di lapangan, namun kita buat, akibatnya akan menyulitkan kita sendiri pada saat pemeriksaan',” jelasnya.

Menurut Edi, isi pesan itu pada intinya menginstruksikan aturan yang memberi keuntungan besar bagi transporter dalam menyalurkan beras bansos.

Ia pun menegaskan bahwa seharusnya Juliari yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam kasus ini.

"Sesuai dengan apa yang ditegaskan pada pasal 51 ayat 1 KUHP, maka seharusnya yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini adalah Menteri Sosial pada saat itu, Bapak Juliari Batubara," pungkasnya.

Load More