News / Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:44 WIB
M Mardiono akhirnya disahkan menjadi ketua umum. Pengesahan tersebut dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Kemenkumham resmi sahkan M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

  • Mardiono minta maaf atas 'kegaduhan' yang terjadi selama muktamar.

  • Ia ajak semua kader bersatu kembali untuk membesarkan partai.

"InsyaAllah harapan dari hasil mukernas yang ditetapkan di Jakarta untuk PPP bertransformasi untuk Indonesia ini bisa kita implementasikan di masa yang akan datang. Khususnya adalah menyongsong Pemilu tahun 2029 yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan M Mardiono hasil Muktamar X di Ancol.

Supratman mengatakan, sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP di bawah Mardiono pada Rabu kemarin.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Namun ia mengungkapkan, berkas SK pengesahan itu tinggal diserahkan kepada Mardiono dan pihaknya.

"Kemudian apakah sudah diambi saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," katanya.

Ia mengatakan, teken pengesahan dilakukan dirinya usai mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar.

"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yg telah dilakukan teman teman Dirjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil muktamar IX di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah," katanya.

Baca Juga: Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Load More