- Nadya Almira mengklaim kecelakaan terjadi karena motor korban memotong jalurnya secara tiba-tiba
- Nadya mengaku telah bertanggung jawab dengan mengeluarkan total biaya sekitar Rp175 juta
- Meskipun ada perjanjian damai, pihak keluarga korban merasa kesepakatan itu tidak adil
Suara.com - Setelah 12 tahun menjadi misteri, artis FTV Nadya Almira akhirnya buka suara mengenai kasus kecelakaan tragis yang terjadi pada 13 Oktober 2013. Kasus ini kembali viral setelah diungkap oleh Hanny, yang mengaku sebagai adik dari korban, Adnan Syuhada, yang menderita luka parah dan efek jangka panjang akibat insiden tersebut.
Tampil di kanal YouTube Denny Sumargo, Nadya Almira dengan gamblang membeberkan kronologi dari sudut pandangnya, mulai dari detik-detik kecelakaan hingga perjanjian damai yang ditandatangani di hadapan pihak kepolisian.
Menurut pengakuan Nadya, insiden nahas itu terjadi saat ia dalam perjalanan pulang dari lokasi syuting. Ia melewati rute yang tidak biasa karena sebelumnya bertemu dengan seorang teman. Dalam kondisi lelah, ia terkejut saat sebuah motor yang dikendarai Adnan tiba-tiba memotong jalurnya.
“Ingetnya Nad itu, dia itu motong dan pelan di depan Nad. Kaget banget bang karena memang ya kondisi pulang syuting gak fokus. Terus Nad banting setir dan nabrak beton,” kata Nadya Almira kepada Denny Sumargo, Jumat (3/10/2025).
Nadya menegaskan bahwa saat itu ia mengemudi dalam kecepatan normal, sekitar 40 km/jam. Benturan keras dengan beton membuatnya tak sadarkan diri dan baru tersadar saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi menerima perawatan medis.
“Nabrak beton, habis itu Nad pingsan. Gak ingat apa-apa lagi. Gak tahu dari mobil itu gimana caranya bisa sampai rumah sakit, udah gak sadar. Bangun pas dijahit dan langsung histeris, terus disuntik lagi obat tidur karena kan histeris banget,” lanjutnya, seraya menjelaskan ia juga mendapat jahitan di bibir dan tangan.
Mengetahui kondisi Adnan yang kritis, Nadya mengaku berusaha menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab. Ia menanggung biaya pengobatan selama sebulan penuh, namun akhirnya menghadapi kendala finansial yang berat. Dengan setoran harian mencapai Rp10 juta, Nadya mengaku kehabisan dana.
“Nadya kan gak punya uang banyak juga saat itu, kehabisan lah uang ini. Udah bingung banget mau nyari dana di mana lagi dan setoran sudah hampir setiap hari, 10 juta, 10 Juta, 10 juta. Terus ngomong lah ke polisi, ‘Pak saya sudah gak sanggup lagi soal uang, saya bingung mau cari ke mana lagi?’” tutur Nadya.
Atas dasar itu, proses mediasi yang difasilitasi polisi pun dilakukan, yang berujung pada surat kesepakatan damai. Dalam perjanjian tersebut, Nadya menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta, sehingga total dana pertanggungjawaban yang ia keluarkan diperkirakan mencapai Rp175 juta.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Kronologi Lengkap Versi Nadya Almira Menabrak Pengendara Motor
“Kekumpul sekitar Rp40 juta, kami sebutkan kita bisanya segini, kita udah benar-benar gak ada uang lagi. Ya udah, akhirnya kami kasih ke mereka segitu. Jadi yang inget, totalnya sekitar 175 juta sampai 180 juta, tapi gak lebih dari 185,” ujar Nadya.
Pihak keluarga Adnan, yang diwakili oleh tante dan adiknya, Hanny, tidak menampik adanya pertanggungjawaban dari Nadya. Namun, mereka merasa kesepakatan damai itu tidak adil dan terpaksa diterima karena desakan kebutuhan biaya pengobatan.
“Sebagai adiknya, aku gak mau. Maunya Nadya sembuhin dulu Adnan, baru berdamai. Tapi, waktu itu bapak-bapak (pihak Nadya) itu bilang, ‘Gimana ini? Kita mau berdamai aja’. Soalnya gak ngerti, mungkin di pihak Nadya udah gak sanggup makanya minta damai dan dari pihaknya Adnan juga butuh uang. Jadi ya udah, diambil jalan damai itu,” kata tante Adnan.
Ia menambahkan, “Nadya memang bertanggung jawab, cuman tanggung jawabnya dia tidak lebih besar dari pengeluaran orangtua Adnan," katanya.
Perdebatan ini juga merambah ke ranah hukum. Pengacara Nadya menyatakan kasus ini secara perdata sudah selesai dengan adanya surat perdamaian.
Namun, pengacara pihak Hanny, Rangga, berpendapat lain. Menurutnya, perjanjian damai tidak menghapus unsur pidana dari kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat.
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap! Kronologi Lengkap Versi Nadya Almira Menabrak Pengendara Motor
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Jarum Speedometer 'Terkunci' di 130 Km/Jam, WNA Arab Saudi Tewas Seketika di Tol Jagorawi
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional