- Warga negara menggugat penghapusan uang pensiun anggota DPR ke MK.
- Pimpinan DPR menyatakan akan patuh pada apapun putusan MK nanti.
- Gugatan dilayangkan atas dasar rasa ketidakadilan bagi rakyat biasa.
Suara.com - Fasilitas uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, dua warga negara bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin membawa isu ini ke ranah hukum.
Keduanya melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus hak pensiun tersebut.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini, mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Aturan yang telah berusia 45 tahun itu, menjadi dasar hukum bagi anggota DPR untuk menerima dana pensiun seumur hidup.
Bahkan, jika hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) pun akan tetap mendapat uang pensiun.
Menanggapi langkah hukum ini, pimpinan DPR RI menunjukkan sikap yang cenderung pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan MK.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan mengikuti apa pun putusan yang akan diambil oleh mahkamah.
"Kalau anggota DPR itu, sejatinya hanya mengikuti, akan mengikuti produk undang-undang yang sudah ada sejak lalu-lalu," kata Dasco, Jumat 3/10/2025).
Baca Juga: Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan, posisi DPR yang akan patuh terhadap konstitusi dan putusan lembaga peradilan.
"Kalau produk hukumnya berubah, apa pun itu, kami anggota DPR akan tunduk dan patuh. Itu termasuk pada apa pun nanti putusan MK."
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa.
Ia memandang gugatan yang diajukan oleh warga negara tersebut sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
"Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Saan saat dihubungi terpisah.
Lebih jauh, Saan menegaskan pihak DPR tidak memiliki keberatan jika MK pada akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan menghapus fasilitas uang pensiun.
Berita Terkait
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL