- Warga negara menggugat penghapusan uang pensiun anggota DPR ke MK.
- Pimpinan DPR menyatakan akan patuh pada apapun putusan MK nanti.
- Gugatan dilayangkan atas dasar rasa ketidakadilan bagi rakyat biasa.
Baginya, DPR akan senantiasa menghormati dan menjalankan putusan final dari MK.
"Apa pun hasilnya nanti soal uang pensiun itu, kita akan ikuti. Tak ada keberatan," kata dia.
Apa yang digugat?
Dalam berkas gugatannya, Lita dan Syamsul menyoroti rasa ketidakadilan antara hak yang diterima anggota dewan dengan kondisi yang dihadapi rakyat biasa.
Mereka membandingkan mekanisme pensiun anggota DPR yang otomatis didapat seumur hidup, dengan para pekerja yang harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan persyaratan yang ketat.
"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujar pemohon dalam dalilnya.
Pemohon menggugat Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU No. 12/1980 yang mengategorikan anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara, sehingga memberikan mereka hak atas uang pensiun. Selain dana pensiun bulanan, pemohon juga menyoroti adanya Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Berapa Besaran Uang Pensiun DPR?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok bulanan mereka.
Baca Juga: Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
Berikut rinciannya:
- Anggota DPR (tanpa jabatan): Gaji pokok Rp4,20 juta per bulan, uang pensiun Rp2,52 juta per bulan.
- Anggota DPR (merangkap Wakil Ketua): Gaji pokok Rp4,62 juta per bulan, uang pensiun Rp2,77 juta per bulan.
- Anggota DPR (merangkap Ketua): Gaji pokok Rp5,04 juta per bulan, uang pensiun Rp3,02 juta per bulan.
Dana pensiun ini akan terus dibayarkan seumur hidup kepada mantan anggota dewan.
Jika yang bersangkutan meninggal dunia, dana pensiun akan dihentikan atau dapat dialihkan kepada pasangan yang masih hidup dengan besaran yang disesuaikan.
Gugatan ini kini menjadi pertaruhan apakah fasilitas yang telah dinikmati para wakil rakyat selama puluhan tahun akan tetap berlanjut atau dihentikan atas nama keadilan publik.
Berita Terkait
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026