News / Metropolitan
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang! (ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta)
Baca 10 detik
  • Kecelakaan kereta di jalur Daop 1 Jakarta mencapai 183 kasus sepanjang Januari hingga September
  • Jumlah kecelakaan terbanyak adalah yang melibatkan orang.
  • Lantaran berbahaya, KAI mengimbau seluruh masyarakat tdak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta.

Suara.com - Sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 183 kasus. Kecelakaan terbanyak adalah yang melibatkan orang. 

Jumlah kecelakaan itu diungkapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko membeberkan dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.

Kasus tabrakan bahkan terjadi hari ini, yakni KA 1920 (CL Duri-Tangerang) dan melibatkan mobil di km 0+3/5 Jalur Hulu Duri-Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar.

Selanjutnya, KA 131 (Parahyangan Bandung-Gambir) di km 13+9/8, Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS)-Jatinegara (JNG).

"Laporan dari ASP KA 131 bahwa kereta tertemper (tertabrak) orang di lintasan tersebut," ujar Ixfan dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Ixfan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.

"Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa," katanya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian.

Baca Juga: Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal (liar) karena merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Ixfan menyampaikan, pembangunan perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.

"Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Load More