- Kecelakaan kereta di jalur Daop 1 Jakarta mencapai 183 kasus sepanjang Januari hingga September
- Jumlah kecelakaan terbanyak adalah yang melibatkan orang.
- Lantaran berbahaya, KAI mengimbau seluruh masyarakat tdak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta.
Suara.com - Sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 183 kasus. Kecelakaan terbanyak adalah yang melibatkan orang.
Jumlah kecelakaan itu diungkapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko membeberkan dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.
Kasus tabrakan bahkan terjadi hari ini, yakni KA 1920 (CL Duri-Tangerang) dan melibatkan mobil di km 0+3/5 Jalur Hulu Duri-Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar.
Selanjutnya, KA 131 (Parahyangan Bandung-Gambir) di km 13+9/8, Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS)-Jatinegara (JNG).
"Laporan dari ASP KA 131 bahwa kereta tertemper (tertabrak) orang di lintasan tersebut," ujar Ixfan dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).
Ixfan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.
"Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa," katanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian.
Baca Juga: Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal (liar) karena merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Ixfan menyampaikan, pembangunan perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
"Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti