- KPK mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang disita dari rumah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Alasan pengembalian adalah karena mobil mewah tersebut terbukti merupakan aset sewaan Kementerian Ketenagakerjaan
- Meskipun Alphard dikembalikan, Immanuel Ebenezer tetap berstatus tersangka kasus pemerasan
Suara.com - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembalikan satu unit Toyota Alphard mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Immanuel.
Langkah ini sontak menjadi sorotan, mengingat mobil tersebut menjadi salah satu aset yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Benar. Jadi, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Usut punya usut, keputusan pengembalian ini diambil setelah penyidik menemukan fakta krusial. Mobil Alphard yang selama ini digunakan oleh Immanuel Ebenezer ternyata bukanlah aset pribadi hasil tindak pidana, melainkan kendaraan sewaan yang dibiayai oleh negara untuk menunjang operasional Wamenaker.
Fakta ini didapat KPK setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak di Kemenaker, termasuk dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan pihak swasta penyedia kendaraan.
“Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG. Akan tetapi, aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.
Pihak KPK menegaskan bahwa langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk hanya menyita aset yang terbukti berasal atau terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.
“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Meski Alphard tersebut telah dikembalikan, status Immanuel Ebenezer tidak berubah. Ia tetap menjadi salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker yang dibongkar KPK pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
Selain Immanuel, sejumlah pejabat tinggi dan staf di Kemenaker juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa nama dari pihak swasta.
Di sisi lain, KPK masih menahan puluhan kendaraan lain yang terkait dengan kasus ini. Dari total 32 kendaraan yang dipindahkan penyidik pada 1 Oktober 2025, empat di antaranya dipastikan milik Immanuel Ebenezer.
Aset mewah tersebut antara lain motor Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan mobil gagah BAIC BJ40 Plus.
Berita Terkait
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas