News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Foto Arsip: Karyawan KPK memasang batas pengaman di mobil Alphard yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Baca 10 detik
  • KPK mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang disita dari rumah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
  • Alasan pengembalian adalah karena mobil mewah tersebut terbukti merupakan aset sewaan Kementerian Ketenagakerjaan
  • Meskipun Alphard dikembalikan, Immanuel Ebenezer tetap berstatus tersangka kasus pemerasan

Suara.com - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembalikan satu unit Toyota Alphard mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Immanuel.

Langkah ini sontak menjadi sorotan, mengingat mobil tersebut menjadi salah satu aset yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Benar. Jadi, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Usut punya usut, keputusan pengembalian ini diambil setelah penyidik menemukan fakta krusial. Mobil Alphard yang selama ini digunakan oleh Immanuel Ebenezer ternyata bukanlah aset pribadi hasil tindak pidana, melainkan kendaraan sewaan yang dibiayai oleh negara untuk menunjang operasional Wamenaker.

Fakta ini didapat KPK setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak di Kemenaker, termasuk dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan pihak swasta penyedia kendaraan.

“Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG. Akan tetapi, aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.

Pihak KPK menegaskan bahwa langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk hanya menyita aset yang terbukti berasal atau terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Meski Alphard tersebut telah dikembalikan, status Immanuel Ebenezer tidak berubah. Ia tetap menjadi salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker yang dibongkar KPK pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor

Selain Immanuel, sejumlah pejabat tinggi dan staf di Kemenaker juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa nama dari pihak swasta.

Di sisi lain, KPK masih menahan puluhan kendaraan lain yang terkait dengan kasus ini. Dari total 32 kendaraan yang dipindahkan penyidik pada 1 Oktober 2025, empat di antaranya dipastikan milik Immanuel Ebenezer.

Aset mewah tersebut antara lain motor Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan mobil gagah BAIC BJ40 Plus.

Load More