- Kementerian Investasi mengakui belum ada investor baru yang berminat untuk menggarap proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).
- BKPM hanya akan mencatatkan dan mengumumkan sebuah investasi jika investor tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Dengan mengumumkan investasi setelah NIB terbit, maka nilai modal yang akan ditanamkan sudah jelas dan realisasinya dapat dipantau oleh publik.
Suara.com - Kementerian Investasi/BKPM mengakui bahwa hingga kini belum ada investor baru yang secara konkret menyatakan minat untuk menggarap proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME). Pengakuan ini datang setelah perusahaan asal Amerika Serikat, Air Products and Chemicals Inc., memilih mundur dari proyek gasifikasi batu bara bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima proposal investasi yang serius untuk proyek DME tersebut.
"Kami masih belum mendengarkan ketertarikan secara riil untuk DME ini. Enggak tahu kalau datang ke kementerian lain," kata Nurul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Nurul menjelaskan, BKPM hanya akan mencatatkan dan mengumumkan sebuah investasi jika investor tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihaknya tidak pernah mengumumkan rencana investasi yang statusnya baru sebatas pembicaraan.
"Karena nanti biasanya membuat informasi di publik... jadi agak kurang cocok begitu sampai ke publiknya," ujarnya.
Menurutnya, dengan mengumumkan investasi setelah NIB terbit, maka nilai modal yang akan ditanamkan sudah jelas dan realisasinya dapat dipantau oleh publik.
"Kalau sudah keluar NIB kan ketahuan tuh nilainya berapa. Sehingga publik juga tahu kalau nanti mau mencoba me-review lagi, yang kemarin keluar izinnya berapa, sudah direalisasikan berapa," jelas Nurul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua
-
Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Walikota Padangsidimpuan dan Ketua PKB Sumut
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Imbas Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen PJLP hingga PPSU