Suara.com - Sosok Halim Kalla mendapat sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Proyek tersebut diketahui mangkrak sejak awal pembangunannya tahun 2008. Kasus korupsi PLTU ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Kalbar dari 7 April 2021. Selanjutnya, kasus diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Penetapan tersangka proyek mangkrak tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 menggunakan mekanisme gelar.
Ada 4 nama yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, Dirut PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba.
Penetapan Halim Kalla sebagai salah satu tersangka tentu mengejutkan banyak pihak. Terlebih ia merupakan adik kandung Jusuf Kalla. Publik pun bertanya-tanya tentang latar belakang pekerjaan dan jabatan penting yang pernah diembannya.
Pekerjaan dan Jabatan Halim Kalla
Halim Kalla adalah seorang pengusaha. Ia lahir pada tanggal 1 Oktober 1957 di daerah Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
Ia dikenal orang sebagai sosok pengusaha sukses, ulet, dan pandai membaca berbagai peluang.
Berkat kekuatan insting tajam dalam melihat peluang, Halim Kalla berhasil mencetuskan inovasi dalam bidang perfilman pada 2006. Ia merupakan pengusaha pertama yang mengenalkan Digital Cinema System (DCS).
Baca Juga: Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
Inovasi tersebut menekankan pada penggunaan teknologi saat pembuatan, distribusi hingga penayangan film di bioskop.
Selain berkecimpung dalam dunia perfilman, adik termuda Jusuf Kalla ini pernah menjadi anggota DPR periode 2009 hingga 2014 untuk Dapil Sulawesi Selatan II.
Jiwa entrepreneurship-nya memang tidak pernah padam, selain merambah dunia film. Ia juga aktif dalam usaha bidang energi maupun properti.
Perusahaan Haka Auto di bawah kepemimpinannya mampu menciptakan tiga model kendaraan listrik prototype bernama Trolis, Smuth, dan Erolis.
Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa yang membuat dirinya terseret dalam dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.
Kini, Halim Kalla sudah dicegah untuk tidak melarikan diri ke luar negeri. Tim kepolisian sudah mengeluarkan pencegahan kabur ke negara lain, bahkan secara terang-terangan menyatakan akan bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengeksekusi hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!