News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:58 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (ist)
Baca 10 detik
  • Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan aliran uang hasil pemerasan sertifikasi K3.
  • Penyidik juga menanyakan hasil penggeledahan di ruang Sunardi yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT).
  • Sebelas tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, ditahan KPK selama 20 hari terkait kasus pemerasan K3 dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/20/3035).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mencecar Sunardi perihal dugaan penerimaan aliran uang dari perkara yang menyeret eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka.

“Ini didalami pihak-pihak di Kemenaker ini juga apakah juga menerima aliran uang itu atau seperti apa terkait dengan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan soal penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik di ruangan Sunardi setelah operasi tangkap tangan (OTT). Hasil penggeledahan tersebut, tambah Budi, menjadi salah satu yang juga ditanyakan penyidik kepada Sunardi.

“Tentu itu juga akan menjadi materi penyidik dalam menggali keterangan yang dibutuhkan kepada para saksi," tandas Budi.

Penahanan 11 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

Baca Juga: Berapa Lama Kontrak Magang Nasional 2025? Ketahui Masa Kerja dan Gajinya

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More