- Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyatakan Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena keaslian ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan di pengadilan
- Susno menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan ijazah sah atau tidak ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Di tengah analisis hukum Susno, tekanan dari pendukung Jokowi semakin memanas, dengan ancaman akan menginap di Polda Metro Jaya
Suara.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, membuat gebrakan di tengah panasnya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan otoritasnya sebagai mantan jenderal bintang tiga, Susno secara tegas menyatakan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan yang menuduh ijazah tersebut palsu, tidak bisa serta-merta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Susno, akar permasalahan ini berada di luar kewenangan polisi. Ia menjelaskan bahwa status hukum Roy Suryo Cs bergantung pada pembuktian keaslian ijazah Jokowi, sebuah proses yang menurutnya belum pernah dilakukan di lembaga peradilan yang tepat.
"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno seperti dikutip dari stasiun televisi TV One yang tayang 4 Oktober 2025.
Lebih jauh, Susno Duadji mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi "identik" dengan pembandingnya. Namun, ia memberikan catatan kritis yang tajam. Menurutnya, kata 'identik' tidak sama dengan 'asli' atau 'sah' secara hukum.
"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," tegas Susno.
Ia menguraikan bahwa kesimpulan Bareskrim tersebut hanya sebatas perbandingan fisik atau data. Untuk menentukan keabsahan sebuah ijazah, yang merupakan produk administrasi negara, ranah hukumnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di kepolisian.
"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya.
Karena itu, Susno menilai wajar jika kasus ini terkesan mandek, sebab objek utamanya yakni keaslian ijazah belum terbukti secara legal di pengadilan yang berwenang.
Ancaman Aksi di Polda Metro Jaya
Baca Juga: Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
Namun, pandangan hukum dari Susno Duadji ini bertolak belakang dengan keinginan kubu pendukung Jokowi. Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, meradang karena lambannya polisi menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa sebagai tersangka.
"Cepat tetapkan tersangka Roy Suryo Cs jangan lama-lama dan tangkap dia. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," desak Firdaus seperti dikutip dari YouTube Rasis Infotainment pada 4 Oktober 2025.
Firdaus bahkan melontarkan ancaman serius jika kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3). Ia mengaku siap menggelar aksi demonstrasi ekstrem di depan markas Polda Metro Jaya.
"Kalau ada wacana SP3 enggak bisa. Ngamuk gua kalau SP3 gua kagak pulang gua di Polda Metro Jaya tidur nginep biarin berbulan-bulan. Kalau sampai SP3 Pak Kapolda Pak Asep (Irjen Asep Edi Suheri), saya bawa baju sama tenda. Gua demo dia kalau SP3," ancamnya.
Tekanan tidak hanya datang dari Firdaus. Seorang perempuan pendukung Jokowi lainnya mengancam akan melakukan aksi yang lebih nekat jika Roy Suryo Cs tidak segera ditindak. Ia berencana mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo di Mabes Polri hanya dengan mengenakan bra dan celana dalam sebagai bentuk protes.
"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
-
Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem