News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Sejumlah relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggeruduk Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2925). (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Mereka melayangkan surat keberatan atas lambannya penanganan kasus fitnah ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya.
  • Ade Darmawan menyebut kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo Cs ini sudah naik ke tahap penyidikan.
  • Emak-emak relawan Jokowi mengancam akan menggelar aksi demo hanya menggunakan BH dan celana dalam di Mabes Polri, Jakarta.
Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

Apa kata Roy Suryo?

Menanggapi ancaman tersebut, Roy Suryo memilih merespons santai.

“Saya cukup berkomentar santai: ‘Jogetin saja’,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Roy Suryo menilai pernyataan para emak-emak itu sebagai bentuk ajakan yang melanggar hukum, karena dapat dikategorikan sebagai aksi pornografi dan pornoaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

“Konferensi pers para TerMul di kawasan Matraman Jakarta Timur tersebut justru akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan (sekaligus menghasut) melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” jelas Roy.

Ia juga menyindir kelompok emak-emak tersebut dengan sebutan ODGJ, yang menurutnya berarti Orang Dekat Jokowi-Gibran.

“Demo TerMul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan sanksi pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008,” sindirnya.

Load More