-
Kubu Nadiem sebut kasusnya seperti 'pembunuhan tanpa korban'.
-
Penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tanpa kerugian negara.
-
Kejagung dituduh belum pernah jelaskan perbuatan spesifik Nadiem.
Suara.com - Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menegaskan keyakinannya bahwa status tersangka yang disematkan kepada kliennya tidak sah dan harus dibatalkan.
Menurutnya, sejak awal proses praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menyajikan dasar hukum yang kuat.
Salah satu kelemahan paling fatal, kata Dodi, adalah ketiadaan perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.
"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata Dodi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ketiadaan bukti kerugian negara ini, menurut Dodi, membuat seluruh proses hukum menjadi cacat, baik secara formil maupun materiil.
Ia juga menuding Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan yang jernih mengenai perbuatan spesifik apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Nadiem.
Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon, Chairul Huda, membeberkan soal kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, kerugian negara harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).
Chairul juga mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil ekspos, yang merupakan sekedar praktik penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah.
Baca Juga: Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Apabila terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Hal ini bahkan sejalan dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan Kejagung, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad. Dia menegaskan, bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss).
“Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah tersedia sebelum penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan sebelumnya kepada hakim.
Berbagai bukti dan fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal praperadilan untuk menghasilkan putusan yang adil, sekaligus membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek