News / Nasional
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Presiden Direktur (Presdir) PT BRN Halim Kalla yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018. (Foto: Istimewa)
Baca 10 detik
  • Salah satunya adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK, Halim Kalla.
  • Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka.
  • Keempat tersangka hingga kekinian belum ditahan karena penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Suara.com - Kortas Tipidkor Polri tengah menelusuri aliran uang dari empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Salah satunya adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK, Halim Kalla.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan penelusuran terkait aliran uang para tersangka ini dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Masih proses untuk penelusuran. Kami juga turut melibatkan PPATK,” jelas Totok kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Di sisi lain, penyidik menurutnya juga tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka.

“Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan pemberkasan empat tersangka,” katanya.

Belum Ditahan

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Keempat tersangka tersebut di antaranya; Direktur PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtkar, Presiden Direktur PT BRN sekaligus adik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN RR, dan Direktur Utama PT Praba HYL.

Baca Juga: Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut keempat tersangka hingga kekinian belum ditahan karena penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada berkas perkara,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Meski tidak ditahan, Cahyono memastikan penyidik akan mencegah dan menangkal atau mencekal para tersangka bepergian keluar negeri. Permohonan cekal ini menurutnya juga telah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.

"Jadi simultan, pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," ungkapnya.

Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek lelang ulang yang digelar PLN pada 2008 untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Load More