News / Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan gagasan pembuatan badan khusus terkait iklim. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kebijakan iklim dan energi Indonesia lumpuh akibat birokrasi tumpang tindih.

  • MPR usulkan pembentukan kementerian khusus untuk atasi krisis iklim.

  • Otoritas tunggal dinilai akan ciptakan kredibilitas instan dan buka peluang investasi.

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno melontarkan gagasan radikal untuk mengatasi kelumpuhan kebijakan iklim di Indonesia dengan membentuk satu otoritas tunggal, setingkat kementerian, yang secara khusus menangani transisi energi dan mitigasi krisis iklim.

Menurutnya, langkah ini mendesak karena birokrasi yang tumpang tindih saat ini telah melumpuhkan potensi Indonesia untuk memimpin ekonomi hijau.

“Langkah ini penting agar Indonesia memiliki instant credibility di mata dunia untuk serius menghadapi dampak krisis iklim sekaligus membuka peluang ekonomi dan pembiayaan baru dari investasi maupun komitmen global menghadapi perubahan iklim,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Tantangan Utama: Birokrasi yang Tumpang Tindih

Eddy menilai, pengelolaan energi dan iklim di Indonesia menghadapi masalah fundamental di tingkat kebijakan.

Ia mengidentifikasi tiga tantangan utama: koordinasi kebijakan (policy coordination), kejelasan kebijakan (policy clarity), dan konsistensi kebijakan (policy consistency).

Secara konkret, ia menyoroti betapa rumitnya birokrasi yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor ekonomi hijau.

“Untuk masuk ke sektor karbon, pelaku usaha harus berurusan dengan empat kementerian koordinator dan dua belas kementerian teknis. Oleh karena itu perlu upaya khusus untuk menjadi pemimpin global di bidang climate, sebagaimana diharapkan Presiden Prabowo” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia kini tidak lagi menghadapi perubahan iklim (climate change), melainkan sudah memasuki fase krisis iklim (climate crisis).

Baca Juga: Transisi Energi: Mungkinkah Jadi Jalan Hijau Menuju Pertumbuhan Indonesia 8 Persen?

“Kita sudah melewati fase climate change dan kini memasuki climate crisis yang menuntut penanganan darurat dan sistematis serta yang paling utama adalah menjadi prioritas,” ujarnya.

Pembentukan kementerian atau lembaga khusus ini, menurut Eddy, akan menjadi simbol keseriusan Indonesia dan solusi langsung atas masalah koordinasi.

Otoritas tunggal ini akan memiliki mandat lintas sektor untuk menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan seringkali bertentangan.

Langkah ini diyakini akan mempercepat pengambilan keputusan dan memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor energi terbarukan dan ekonomi karbon.

Gagasan ini didukung oleh upaya legislatif yang sedang berjalan. Eddy menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah tengah membahas empat rancangan undang-undang krusial, yakni RUU Energi Terbarukan, RUU Ketenagalistrikan, RUU Migas, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Khusus untuk RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, yang merupakan inisiatif Fraksi PAN, telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan ditargetkan rampung tahun depan.

Load More